Lontar.id – Sedang asik main judi di dapur rumah, S (55) warga Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, 4 (Empat) kakek ditangkap Unit Satreskrim Polsek Kaloran Polres Temanggung.
Wakapolres Temanggung, Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi mengatakan bahwa keempat tersangka digiring ke Polsek Kaloran untuk diperiksa, sedangkan pemilik rumah masih diburu.
“Berawal informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kaloran, Polres Temanggung berhasil menangkap komplotan judi kopyok,” kata Ghifar, Selasa, 9 November 2021, seperti dilansir laman resmi Humas Polri.
Lebih lanjut Ghifar menerangkan, pihaknya sudah lama menargetkan judi Kopyok itu, mereka selalu berpindah-pindah tempat dan bermain dalam waktu yang tidak menentu pula, sehingga sulit terdeteksi.
“Ketika mendapatkan informasi adanya judi Kopyok tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” terang Ghifar.
Kapolsek Kaloran Polres Temanggung AKP Tajudin menambahkan, keempat tersangka tidak melawan ketika ditangkap.
“Dua tersangka yakni SD (56), BD (58) keduanya adalah warga Kecamatan Kaloran, dua tersangka yang lain berinisial TM (53) dan TN (66) keduanya warga Kecamatan Kandangan” imbuhnya.
Kapolsek menerangkan, dari keempat tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 552.000, tempurung kelapa dengan alas dari kayu, tiga buah dadu, satu lembar kertas warna putih betuliskan huruf B dan K, dan satu lembar tikar.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta,” tegas Kapolsek.