Lontar.id – Personel kepolisian dari 14 kepolisian sektor di Kabupaten Temanggung bersama Tim Gugus Tugas, dan 100 orang ulama Temanggung mengikuti pelatihan pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Kegiatan itu digelar oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung di halaman Mapolres Temanggung, Senin (20/4/2020).
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, dr Taryumi, menjelaskan, pelatihan ini dimaksudkan agar para personel yang terlibat bisa memahami dan mempraktikkan cara-cara pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19, sesuai protokol kesehatan.
“Pelatihan diberikan mengikuti protokol yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga para personel terbiasa dan tidak gagap apabila melaksanakan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19,” jelasnya, seperti tertulis dalam keterangan resmi Pemprov Jateng, Selasa, 21 April 2020.
Pada pelatihan tersebut, peserta diajarkan cara mengenakan alat pelindung diri (APD) yang benar, tata cara memandikan jenazah, mendisinfeksi, pembungkusan menggunakan kain kafan dan plastik berlapis, cara memasukkan jenazah ke dalam peti, memasukkan ke mobil ambulans, cara menggotong jenazah.
Mereka juga dibekali tata cara pemakaman korban Covid-19 yang tidak diperbolehkan disemayamkan di rumah duka dan harus segera dimakamkan dalam waktu maksimal empat jam, serta cara melepaskan APD dengan aman.
Diharapkan, dengan dilaksanakannya kegiatan pelatihan ini persoalan terkait pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 maupun terduga Covid-19 dapat ditangani dengan baik, sehingga tidak menimbulkan ketakutan maupun kecemasan dari masyarakat.
“Jangan sampai timbul ketakutan dan kecemasan pada masyarakat terkait jenazah Covid-19 ini, karena penanganannya sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” tegasnya.