Lontar.id – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh membekuk 3 pelaku peredaran narkotika jaringan internasional dan mengamankan sabu seberat 100 kg dalam bulan November 2021.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, saat konferensi pers, Selasa (30/11/2021) di Aula Presisi Mapolda Aceh.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Haydar menyebutkan, para pelaku dengan inisial MB, DI, dan H, yang berhasil diamankan pihaknya merupakan jaringan internasional Indonesia – Malaysia, dan akan mendistribusikan narkoba ke Provinsi Aceh, Medan, dan beberapa wilayah lainnya.
Ahmad Haydar menyayangkan masih adanya peredaran sabu sebanyak itu di Aceh, yang menurutnya akan menjerumuskan ribuan generasi muda bangsa ini.
“Berkat pengungkapan ini, setengah juta atau 500 ribu generasi Indonesia terselamatkan,” kata Ahmad Haydar, seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.
Ahmad juga mengingatkan, agar seluruh masyarakat tidak menjadikan kurir, pemakai, atau pengedar sabu sebagai sebuah profesi atau pekerjaan. Secara tidak langsung, kegiatan tersebut akan membunuh generasi-generasi kita secara masif.
Polda Aceh bersama instansi terkait, seperti Bea Cukai akan terus melakukan pemantauan secara continue dan akan menindak secara tegas dan terukur para pelaku narkoba di Bumi Serambi Mekkah ini.
“Menjadi pengedar narkoba bukanlah profesi. Itu sama aja membunuh generasi bangsa ini. Saya dan bapak Kakanwil Bea Cukai akan menindak tegas siapapun pelakunya,” ucapnya tegas.