Lontar.id – Sebanyak 1,8 kg Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Jumat (4/3/2022) di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dilakukan juga bersama Jaksa dan tim Labfor.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan ungkap kasus yang berhasil diungkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
“Ungkap kasus ini sendiri sudah kita limpahkan ke Kejaksaan dan pemusnahan yang kita lakukan untuk melengkapi berkas ke Kejaksaan,” katanya, Jumat (4/3/2022) usai acara pemusnahan, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polri.
Masih katanya, Dalam pemusnahan sendiri turut menghadirkan tersangkanya untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka AG (35).
Sebelum dimusnahkan sabu tersebut di cek keasliannya, sabu dicampur air khusus dan terbukti keasliannya.
“Kemudian sabu kita musnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian dicampur dengan air deterjen, lalu di giling rata bersama air,” jelasnya.
Lanjutnya mengatakan, bahwa sebagian kecil barang bukti di sisihkan untuk proses persidang di Pengadilan. Untuk tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup hingga hukuman mati.
“Dengan pemusnahan barang bukti sabu ini setidaknya kami telah menyelamatkan generasi muda dan menghindari penyalahgunaan narkoba tersebut,” pungkasnya.