Lontar.id – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PPP, Muh Aras, mengusulkan agar pembuatan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Salah satu alasan dari usulan tersebut, karena menurutnya pihak kepolisian belum maksimal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia mencontohkan kejadian kecelakaan lalulintas pada akhir 2019 lalu. Sebuah Bus Sriwijaya di Pagar Alam alami kecelakaan, anehnya, SIM sopir Bus Sriwijaya telah sembilan tahun tidak berlaku
Alasan lain, masih ditemukannya para pengemudi tidak memiliki SIM saat berkendaraan bebas lalu lalang di jalanan. Tentu saja, kata Muh Aras, ini sangat membahayakan banyak orang karena tidak memiliki lisensi.
“Ada beberapa pihak yang mendesak Polri untuk tidak lagi melakukan penerbitan SIM. Pasalnya, Polri dianggap tidak pantas menerbitkan SIM,” kata Aji Aras sapaan akrabnya, Rabu (29/01/2020).
Untuk merealisasikan usulan tersebut, Aji Aras mengusulkan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan mewacanakan kembali pembuatan SIM dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Lebih lanjut dikatakan Aras, Komisi VI akan melakukan kajian mendalam terkait kesiapan Kemenhub untuk bisa menangani penerbitan SIM.
“Kita berharap bahwa dengan beralihnya penerbitan SIM oleh Kemenhub, Kepolisian bisa fokus kepada tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD tahun 1945. Atau fokus pada penindakan sehingga kepolisian juga bisa lebih maksimal dalam hal penindakan serta tugas-tugas kepolisian lainnya,” terangnya.