Lontar.id – Sebanyak 25 anak buah kapal (ABK) KM Lambelu dirujuk ke tiga rumah sakit yang ada di Makassar, Senin, 20 April 2020. Mereka merupakan sebagian dari 92 ABK yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulaelwesi Selatan (Sulsel), Ichsan Mustari menjelaskan, para ABK tersebut dievakuasi oleh Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ke rumah sakit karena mereka memiliki riwayat penyakit penyerta.
Dari 25 ABK tersebut, 23 orang di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Dadi, sementara satu orang dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo, dan satu lainnya dirujuk ke RS Daya.
“Kondisi mereka sebenarnya baik, hanya saja, mereka punya riwayat penyakit lain, itu yang membuat mereka terpaksa dipindah ke rumah sakit,” sebut Ichsan dalam keterangannya saat video conference dengan sejumlah jurnalis.
Sementara, Kabid Lalulintas Laut Otoritas Pelabuhan Makassar, Sirajuddin, menjelaskan hal yang sama. Menurutnya, beberapa dari mereka mempunyai riwayat penyakit lain, seperti asma dan jantung. “Evakuasi dilakukan untuk mempermudah pengawasan, penanganan dan pemantauan,” jelasnya.
Saat ini, KM Lambelu masih berada di zona karantina, sejauh 2 mil laut dari Pelabuhan Makassar. Selama masa karantina itu, para awak kapal yang di atas kapal tidak diperbolehkan untuk turun.
“Yang dirujuk hanya mempunyai riwayat penyakit lain, sedangkan yang terkonfirmasi lainnya tetap karantina di atas KM Lambelu,” tegasnya.