Lontar.id – Mulai 7 Januari 2020, Bagian Humas Pemkab Gowa resmi melebur menjadi Bidang Komunikasi Publik di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfo).
Peleburan itu berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 56 Tahun 2019, tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Beberapa bagian dalam sekretariat daerah mengalami perubahan berdasarkan tipe, susunan organisasi, tugas dan fungsi. Pada aturan ini beberapa bagian akan melebur menjadi sub bagian hingga menjadi bidang dalam kedinasan. Salah satunya
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, saat melantik 240 pejabat aministrator, pengawas, dan fungsional tertentu di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, mengatakan, pelantikan jabatan administrator dan pengawas lingkup sekretariat daerah Kabupaten Gowa karena adanya perubahan nomenklatur organisasi dan jabatan. Misalnya yang sebelumnya terdapat 11 bagian dalam lingkup sekretariat daerah kini menjadi 10 bagian.
Masing-masing Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum, Bagian Kerjasama, Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Organisasi, Bagian Umum, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Bagian Perencanaan dan Keuangan.
“Untuk bagian perlengkapan melebur ke bagian umum menjadi sub bagian. Sementara bagian humas dan kerjasama dipisahkan menjadi bagian kerjasama yang berdiri sendiri dan bagian humas melebur ke dinas kominfo,” katanya, melalui rilis tertulis.
Selanjutnya, bagian protokol ditambahkan bagian baru, yaitu komunikasi pimpinan. Begitupun pada bagian ekonomi dan administrasi yang awalnya berpisah, pada aturan baru tersebut digabungkan.
Menurut Bupati Adnan, khusus peleburan bagian humas ke dinas kominfo, dilakukan sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat kerja-kerja kehumasan seiring perkembangan era digital saat ini.
“Di era 4.0 menuju 5.0 semuanya telah mengalami perubahan, termasuk peran humas yang berubah,” katanya.
Ia menegaskan, humas kedepannya tak lagi sekadar menjadi wadah pemberi informasi satu arah, tetap akan dituntut menjadi jembatan informasi antara pemerintah, pers dan masyarakat. Olehnya pihaknya sangat mendukung adanya aturan baru tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Gowa Arifuddin Saeni mengungkapkan, penguatan kerja-kerja kehumasan telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah.
“Dalam aturan ini bidang kehumasan memiliki peran sebagai sumber informasi informasi dan komunikasi publik,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk lingkup kerja sub informasi dan komunikasi publik antara lain merumuskan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik, memonitoring opini dan aspirasi publik, mengelola konten dan perencanaan media komunikasi publik, dan membangun kemitraan dengan pemangku kepentingan.
“Termasuk yang terpenting adalah memperkuat layanan dan hubungan kepada media atau pers sebagai pemberi informasi faktual kepada masyarakat hingga ke bawah. Humas harus bisa menjadi inspirator dan penghubung pemerintah dengan publik, makanya harus dituntut lebih kreatif,inovatif dan profesional,” terangnya.