Lontar.id – Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Dr Sardjito belum bisa melakukan swab atau pemeriksaan tes virus Corona Baru atau COVID-19 secara mandiri.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito,
Banu Hermawan, melalui rilis tertulis, Jumat (20/3/2020).
“Berkaitan dengan beredarnya berita RSUP Dr Sardjito membuka layanan test COVID-19 mandiri,
maka bersama ini kami luruskan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahan dalam memahaminya.
Kami sampaikan bahwa saat ini RSUP Dr Sardjito belum mampu melakukan swab secara mandiri,” paparnya.
Meski demikian, saat ini RSUP Dr Sardjito melayani pasien rawat jalan yang menginginkan pemeriksaan paru, namun sebatas
screening awal.
Banu menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan atas inisiatif pasien sendiri tersebut hanya
dilakukan dalam bentuk medical check up, dengan biaya sebesar Rp500 ribu rupiah, dan dilakukan tanpa swab. Sehingga belum dapat diketahui pasien positif atau negatif COVID-19.
Saat ini swab tes COVID-19 hanya dapat dilakukan oleh Balitbangkes atau laboratorium lain yang ditunjuk.
“Sedangkan RSUP Dr Sardjito belum melaksanakan swab secara mandiri. RSUP Dr Sardjito melakukan swab hanya kepada pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat Inap di RSUP Dr Sardjito,” tegasnya.
Salah satu alasan swab hanya dilakukan pada PDP adalah keterbatasan countainer (tempat penampung sample). Sehingga prioritas swab hanya untuk pasien PDP yang dirawat di RSUP Dr Sardjito saja.
“Kami sampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan di rawat jalan tersebut berupa screening
awal, yang dilakukan kepada orang yang memiliki gejala. Apabila orang yang datang tanpa gejala maka
tidak perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.
Namun, bila ada gejala dan pernah bersinggungan
dengan penderita COVID-19 yang positif, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan berupa foto rontgent
untuk mengetahui fungsi paru.
Dari screening awal tersebut, pihak RSUP Dr Sardjito akan menentukan
status pasien, apakah sebagai ODP atau PDP.
“Untuk itu kami
sampaikan bahwa sebelum masyarakat melakukan pengecekan secara inisiatif sendiri,
mohon diperhatikan alurnya sebagai berikut. RSUP Dr Sardjito dalam screening awal COVID membagi 4 kriteria pasien, yaitu pasien sehat,
pasien flu, Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP),” paparnya.
Alur pemeriksaan
dimulai dengan pendaftaran yang dilanjutkan dengan proses screening oleh tim medis. Pasien yang lolos screening dan dinyatakan sehat, dapat melanjutkan pemeriksaan medical check up paru di klinik medical check up jika menginginkan.
Namun orang yang terindikasi memiliki gejala, akan diperiksa lebih lanjut.
Pada pasien yang terjaring screening medis, pemeriksaan dilanjutkan dengan tes ronsent
paru.
“Pasien dengan hasil ronsent baik, akan diperiksa sesuai indikasi medis lain selain COVID,
seperti diperlakukan sebagai flu. Namun jika ditemukan adanya gejala yang masuk kriteria COVID maka
statusnya adalah Orang Dalam Pengawasan (ODP),” jelasnya.
“Jika secara klinis baik, maka diperkenankan untuk
meninggalkan rumah sakit dengan diberikan Kartu Pengawasan dari RSUP Dr Sardjito. Pengawasan
dilakukan oleh Tim Medis selama 14 hari.
Adapun pembiayaan yang
dikeluarkan untuk screening atas inisiatif pasien sendiri dipergunakan untuk biaya pendaftaran,
screening dan foto rontgent tanpa swab.
Pada pasien dicurigai COVID-19 setelah pemeriksaan tes ronsent, yang acuannya adalah terjadi pneumonia akut disertai dengan sesak nafas, pasien akan diisolasi di bangsal khusus dan
dinyatakan statusnya sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
“Pemeriksaan swab dilakukan
berdasarkan persetujuan dokter sejauh diperlukan sebagai data penunjang pemeriksaan. Pada tahapan
ini, seluruh biaya perawatan dicover oleh negara,” tutupnya.