Lontar.id – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar rukyatul hilal atau pemantauan hilal untuk penetapan awal Ramadan 1441H pada 23 April 2020. Namun ada aturan yang harus ditaati oleh peserta rukyatul hilal terkait pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan, rukyatul hilal akan dilakukan oleh Kanwil Kemenag provinsi, bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat. Hasilnya akan dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan awal Ramadan.
“Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari,” jelas Kamaruddin di Jakarta, Sabtu, 18 April 2020, seperti tertulis dalam rilis Kemenag.
Untuk pelaksanaan rukyatul hilal, para peserta wajib menaati protokol pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemik Covid-19. Salah satunya adalah peserta tidak boleh lebih dari 10 orang.
“Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19,” tutur Kamaruddin.
Protokol lain yang harus ditaati adalah, antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan harus menggunakan masker. Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.
“Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal,” tegasnya.
Selanjutnya, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai.
“Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan,” tegasnya.
“Petugas juga diimbau melakukan shalat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya,” tandasnya.