Lontar.id – Satgas Umrah Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah, memberhentikan operasional tiga biro perjalanan wisata yang tak mengantongi izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Ketiga biro perjalanan wisata yang melayani perjalanan umrah tersebut, diminta menghentikan operasionalnya saat Satgas Umrah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Provinsi Jawa Tengah. Sidak dilakukan ke kantor travel umrah yang tidak mengantongi izin sebagai
Melalui rilis tertulis dalam laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) pada Sabtu (28/12/2019), disebutkan, ketiga biro perjalanan non-PPIU tersebut adalah PT ABI, PT SS dan BNI. Dari ketiganya, ada yang telah beroperasi lebih dua tahun di Jawa Tengah.
“Satgas telah menghentikan tiga travel umrah tak berizin. Ada dua yang baru memiliki izin sebagai biro perjalanan wisata dari pemerintah daerah dan ada satu travel yang baru sebatas akte notaris. Dan ini tidak diperbolehkan menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah. Maka Satgas meminta mereka untuk menghentikan operasionalnya,” tegas Ketua Tim Satgas, M Ali Zakiyuddin, di Semarang, (Jum’at, 27/12).
Di hadapan Satgas Umrah, pimpinan Travel PT ABI mengakui bahwa travelnya baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW), belum memiliki izin sebagai PPIU.
Pemberangkatan jemaahnya dilakukan bekerjasama dengan travel yang sudah memiliki izin sebagai PPIU. Hal ini, menurutnya melanggar aturan.
Ke depan, PT ABI siap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Kementerian Agama.
“Saya mengakui belum memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Dan saya bersedia untuk menghentikan operasional perusahaan saya dalam menyelenggarakan perjalanan umrah,” ujar pimpinan ABI Tour.
Dia mengaku siap untuk mengikuti ketentuan dari pemerintah. PT ABI akan ditutup dan menjadi kantor cabang PPIU. Pihaknya juga akan mengajukan izin PPIU apabila moratorium izin umrah sudah dibuka.
Sementara itu, travel BNI yang tidak memiliki legalitas sebagai BPW, bersedia untuk menurunkan atributnya dan media promosi umrah yang sudah terpasang di sekitar kantor. Dan setelah ini akan mempersiapkan diri sebagai cabang PPIU.
Kasi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Kemeterian Agama, Ali Machzumi, yang menjadi salah satu anggota tim Satgas Umrah menyampaikan bahwa untuk memastikan kesungguhan ketiga travel tersebut, para pimpinan travel diminta membuat surat pernyataan bermaterai enam ribu. Pernyataan ini akan menjadi pegangan dan kontrol Satgas Umrah ke depan.
“Satgas meminta pimpinan travel-travel menuangkan janji dalam pernyataan untuk tidak akan mengoperasikan lagi perusahaan dalam penyelenggaraan umrah dan apabila tetap beroperasi bersedia diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan untuk mengembalikan seluruh biaya perjalanan ibadah umrah yang sudah dibayarkan oleh jemaah yang belum diberangkatkan” ujar Ali.
Anggota Satgas Umrah dari unsur PPATK, Andre Maytadi, menambahkan bahwa langkah Satgas Umrah ini sebagai langkah awal dan preventif. Diharapkan travel-travel ini mengikuti aturan yang ada. Dan apabila tidak diindahkan tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat melakukan sidak, Satgas Umrah Jawa Tengah yang terdiri dari unsur Kemenag Pusat dan Kanwil Kemenag, PPATK, BPKN, Kemendag, Kepolisian Daerah, Dinas Pariwisata dan Satpol PP Jawa Tengah ini bergerak dari pagi sampai menjelang magrib, dengan mendatangi lima lokasi kantor Non PPIU dan satu PPIU.
Ada dua kantor travel Non PPIU yang didatangi Tim Satgas tersebut tutup. Untuk itu akan ditindaklanjuti oleh Satgas Umrah Provinsi Jawa Tengah dengan mendatangi kedua kantor tersebut untuk penertiban. Sedangkan untuk kantor PPIU yang didatangi, Satgas Umrah meminta penjelasan terkait harga dan promosi umrah yang tidak sesuai ketentuan.