Sunday, June 8, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Regional

Satgas Umrah Temukan PPIU yang Bekerja Sama Berangkatkan Jemaah

Oleh Kurniawan
30 December 2019
in Regional
Satgas Umrah Temukan PPIU yang Bekerja Sama Berangkatkan Jemaah

Tim Satgas Pengawasan Umrah melakukan sidak di Minangkabau Airport, Minggu (29/12/2019). Foto: Ist/Dok Kemenag

78
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Tim Satgas Pengawasan Umrah menemukan adanya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang bekerja sama dengan biro perjalanan non-PPIU, di Minangkabau International Airport, Sumatera Barat.

Temuan itu merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Tim Satgas Pengawasan Umrah, Minggu (29/12/2019).

Kepala Seksi Perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, Iin Kurniawati Hamidah, mengatakan pihaknya akan memanggil PPIU tersebut. Selain itu, Satgas juga akan mendatangi travel non PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah. 

“Akan kita klarifikasi kenapa memberikan kelonggaran kepada travel untuk memakai atribut yang bukan atribut travelnya. Harusnya semua atribut yang di gunakan jemaah umrah adalah dari PPIU yang sudah berizin,” ujar Iin di Padang, seperti dikatakan dalam rilis tertulis.

Pihaknya juga melakukan klarifikasi terkait PPIU yang tidak melaporkan data jemaahnya ke Siskopatuh. “Akan kita tanyakan, kenapa dia memberangkatkan jemaah umrahnya tidak melapor ke siskopatuh,” ucapnya.

“Termasuk juga akan kita tegur  travel yang seragam dan atributnya berbeda,” tambahnya.

Pemanggilan PPIU dalam rangka pembinaan sekaligus sosialisasi UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berbeda dengan UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji yang hanya memuat empat pasal tentang umrah, UU 8/2019 lebih detail, ada lebih 20 pasal yang membahas tentang umrah. 

Salah satunya, pasal 122 yang mengatur,  setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6miliar. 

“Ini yang saat ini kita sosialisasikan melalui mekanisme sidak. Saat ini masih dalam tahap pembinaan. Kita akan pantau satu bulan ke depan, jika masih melanggar, kita tegakkan aturan,” tegasnya.

Share31Tweet20Share8SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Update Banjir Labura: Sekeluarga Diduga Hanyut

Next Post

Bupati Klaten Ingin Viralkan Wisata Bukit Sidoguro

Related Posts

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul
Regional

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul

by Dumaz Artadi
1 June 2022

Lontar.id - PT Astra International Tbk melalui Yayasan Pendidikan Astra  Michael D Ruslim (YPA-MDR) kembali menggelar pelatihan aman berlalu lintas...

Read more
Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

15 March 2022
Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

7 March 2022
RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

4 March 2022
Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

22 February 2022
Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

15 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In