Lontar.id – Seharusnya ada 126 juta bidang tanah yang bersertipikat di Indonesia. Tetapi, hingga tahun 2015, baru 46 juta sertipikat yang diberikan kepada masyarakat.
Penjelasan itu disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), saat menyerahkan 1.000 sertipikat hak atas tanah untuk rakyat dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Kalimantan Utara, di Lapangan Tenis Tertutup Keramat, Kota Tarakan, Rabu (18/12/2019).
“Artinya, kurang 80 juta yang belum pegang ini. Bapak ibu harus bersyukur karena sudah pegang ini sertifikat,” kata Jokowi, seperti dikutip dari keterangan tertulis Kemensetneg.
Olehnya itu, Jokowi segera memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat.
Jokowi juga menjelaskan bahwa sebelumnya hanya 500 ribu lembar sertifikat yang dibagikan kepada rakyat setiap tahunnya, namun sejak pemerintah meluncurkan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), jumlah tersebut naik signifikan.
“Dulu di 2017, 5 juta bisa rampung setahun. Saya naikkan lagi 2018 (jadi) 7 juta, rampung 7 juta. Tahun ini 9 juta, rampung 9 juta, di seluruh Indonesia loh ya. Padahal biasanya dulu setiap tahun itu hanya 500 ribu di seluruh Indonesia. Coba, naiknya sampai 15 kali lipat. Bayangkan,” urainya.
Percepatan penerbitan sertifikat, menurutnya juga disebabkan oleh banyaknya sengketa lahan dan tanah yang terjadi di masyarakat. Jokowi mengaku, kerap mendengar keluhan terkait sengketa lahan setiap dirinya pergi ke daerah.
“Apa yang saya dengar dari rakyat? Sengketa tanah, sengketa lahan, konflik tanah, konflik lahan. Setiap hari saya masuk ke desa pasti suara itu yang saya dengar. Sehingga ini menjadi kunci,” imbuh Presiden.
Menurut Kepala Negara, jika masyarakat sudah memegang sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimilikinya, maka konflik lahan bisa dihindari.
“Mau apa kalau sudah pegang ini? Enggak bisa apa-apa, ngaku-ngaku? Balik dia. Ini pentingnya bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki yang namanya sertifika,” jelas Kepala Negara.
Presiden pun berpesan kepada para penerima untuk menjaga sertifikatnya dengan baik, misalnya dengan memfotokopinya dan menyimpannya di tempat yang aman.