Lontar.id – Masyarakat Indonesia perlu mewaspadai wabah demam berdarah dengue (DBD) selain melakukan tindakan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sebab, saat ini sudah memasuki masa pancaroba.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, saat konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
“Periode saat ini memasuki masa pancaroba yang secara data kita selalu mendapatkan beberapa permasalahan terkait dengan munculnya penyakit-penyakit yang lain. Di antaranya adalah deman berdarah,” kata Yurianto, seperti tertulis dalam rilis.
Olehnya itu, pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan itu meminta masyarakat terus melakukan jaga jarak karena COVID-19, serta bersama-sama melaksanakan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
“Kita sudah memahami gerakan ini, mari kita terapkan di rumah kita masing-masing. Oleh karena itu promosi dan edukasi kesehatan kepada seluruh masyarakat tidak hanya terfokus pada kegiatan pemberantasan dan pengendalian COVID-19,” kata Yuriano.
Pemerintah, tegasnya, mengajak masyarakat bersama-sama menghadapi bersama dan mengantisipasi potensi meningkatnya kasus DBD dalam masa pancaroba yang terjadi saat ini.
Khusus untuk percepatan penanganan COVID-19, dia mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sudah menerima sumbangan dari masyarakat dengan total lebih dari Rp193 miliar.
“Donasi dari semua kelompok masyarakat, bahkan dari seluruh dunia yang menunjukkan bahwa kita serius. Pemerintah, masyarakat dunia usaha serius di dalam menangani COVID-19 ini,” tuturnya.
Sumbangan itu, kata Yurianto, akan digunakan dalam usaha mencegah penyebaran COVID-19 dan untuk menyokong berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah menghadapi dampak dari wabah yang disebabkan virus corona jenis baru itu.
Langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, bernilai lebih dari Rp405 triliun sudah disiapkan untuk meringankan beban masyarakat Indonesia yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat COVID-19.
Perlindungan sosial itu termasuk untuk membantu rumah tangga yang membutuhkan untuk membayar iuran air dan listrik. Masyarakat, kata dia, bisa membantu pemerintah untuk mencegah penyebaran lebih luas COVID-19 dengan ketat melakukan penjagaan jarak dan berdiam di rumah.
“Upaya pemerintah yang dilakukan tentunya akan sangat tergantung dari kepatuhan kita, kepatuhan masyarakat sebagai ujung tombak dari penghentian rantai penularan COVID-19 ini,” tegasnya.