Jakarta, Lontar.id – Silang kebijakan di Pemerintahan Jokowi itu ada. Contohnya, imbauan Menhub Budi Karya dan Presiden Jokowi soal perbedaan mudik dan pulang kampung, lalu soal bolehnya bepergian dengan catatan.
Hari ini, Kamis 7 Mei, Budi Karya akan melonggarkan transportasi di tengah pandemi. Penjabarannya merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020.
“Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah penjabaran bukan relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi. Dengan catatan, harus pakai protokol kesehatan,” ujar Budi Karya, Rabu 6 Mei.
Keputusan diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan. Sedangkan untuk logistik memang tidak ada larangan. Tetapi petugas tidak boleh turun, hanya barang yang diperkenankan.
Yang membingungkan adalah, Budi Karya mengaku bisa bepergian dengan catatan. Apa buktinya? Akan dibukanya transportasi di segala lini. Di sisi lain, Presiden Jokowi mengaku kalau tak boleh ada mudik.
Keputusan ini diperparah dengan pertanyaan, bagaimana cara membedakan orang itu keluar daerah hanya untuk hal khusus seperti bekerja atau murni mudik? Tidakkah bekerja di luar kota juga bisa dianggap berpindah tempat sama dengan mudik?
“Rencananya, operasinya itu mulai (hari ini) 7 Mei. Pesawat, segala macam, dengan [mengangkut] orang-orang khusus [saja]. Tapi tidak boleh mudik sekali lagi,” kata Budi dikutip CNBC Indonesia.
“Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan,” katanya.
Surat edaran dari Kemenhub ini, menurutnya bakal dirilis bersamaan dari kebijakan dari Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“BNPB akan memberikan kriteria, isinya ada kriteria-kriteria tertentu. Nanti BNPB bersama Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan,” ujarnya.
Selain itu, Budi Karya menegaskan bahwa mudik dan pulang kampung itu sama. “Mudik dan pulang kampung sama saja dan sebangun. Jangan buat itu dikotomi. Berulang kali Pak Presiden dalam sidang kabinet tegaskan. jangan pulang kampung, jangan mudik,” kata Budi Karya, Rabu (6/5/2020).
“Jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga membahasakan orang bisa pulang,” jelasnya.
Pernyataan Budi keluar usai beberapa anggota Komisi V DPR, meminta penjelasan kepada pemerintah apa bedanya pulang kampung dan mudik.
“Ada perbedaan pandangan mudik dan pulang kampung. Ini perlu dijelaskan penanganan di lapangannya bagaimana,” kata Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz dari Fraksi PKB.
Sementara anggota komisi dari Fraksi PPP, Nurhayati Monoarfa mengatakan dirinya punya definisi sendiri antara dua kata tersebut. Mudik dilakukan sengaja untuk bertemu keluarga saja, sedangkan pulang kampung adalah orang yang tak kuat lagi hidup di kota maka harus pulang.
“Ini memang harus dijelaskan pemerintah, kalau definisi saya, pulang kampung adalah orang yang kesulitan di kota besar lalu pulang ke rumah karena nggak tahu harus ngapain lagi di kota,” jelas Nurhayati.
“Kalau mudik adalah orang yang memang ingin ketemu saja sama sanak saudara,” katanya.
Aturan mudik dan ke luar kota
Berikut ini daftar lengkap pihak yang masih diperbolehkan mudik:
a. Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
- Pelayanan percepatan penanganan COVID-19
- Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
- Pelayanan kesehatan
- Pelayanan kebutuhan dasar
- Pelayanan pendukung layanan dasar
- Pelayanan fungsi ekonomi penting.
b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.
c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khsuus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syaratnya:
Semua pihak wajib melampirkan surat keterangan sehat dan menunjukkan hasil negatif tes Corona, baik PCR test maupun rapid test. Semua pihak juga harus bisa menunjukkan KTP.
Khusus bagi pegawai instansi pemerintah, wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani atasan minimal eselon II. Untuk pegawai BUMN/BUMD, surat tugas ditandatangani oleh jajaran Direksi. Bagi pihak swasta, harus membuat surat keterangan yang ditembuskan ke Kelurahan setempat.
Untuk masyarakat yang berpergian karena sakit ataupun ada saudaranya meninggal, diwajibkan melampirkan surat rujukan rumah sakit atau surat kematian.
Sementara bagi WNI yang baru saja dipulangkan dari negara rantaunya, diwajibkan untuk menunjukkan keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau perwakilan Indonesia di negara rantau.
Bagi pelajar dan mahasiswa harus membawa surat keterangan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Syarat berpergian ke luar daerah:
a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
- Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon II.
- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani Direksi/Kepala Kantor.
- Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
- Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
- Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia.
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
- Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan ke tempat lain.
- Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk mengunjungi kerabat yang meninggal)
- Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
c. Persyaratan repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari Pemerintah sampai ke daerah:
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
- Menunjukkan surat keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
- Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)
- Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
- Proses pemulangan harus dilakukan dengan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.