Lontar.id – Gaji PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan pegawai swasta akan dipotong tiga persen oleh pemerintah demi iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen,” bunyi aturan tersebut di Pasal 15 PP Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu.
Ketentuan ini diatur Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Peserta program Tapera terdiri dari pekerja yaitu mereka yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan. Kedua yakni pekerja mandiri yaitu mereka yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja.
Golongan pekerja yakni calon PNS, TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN atau BUMN, dan pekerja badan usaha milik swasta.
Seluruh golongan pekerja didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera atau badan yang mengelola iuran peserta. Sementara pekerja mandiri mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.
Setelah resmi terdaftar, peserta akan memiliki rekening individu untuk menempatkan saldo simpanan peserta dan peserta akan menyetor simpanan secara berkala.
Kepesertaan Tapera berakhir jika peserta pekerja telah pensiun dan mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
Kepesertaan Tapera berhenti apabila peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Peserta yang berakhir kepesertaannya, berhak memperoleh pengembalian simpanan. Simpanan tersebut wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Tapera sendiri menjadi iuran ketiga yang digagas pemerintah setelah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua iuran terakhir ini juga ditanggung bersama oleh pekerja dan pengusaha.