Monday, May 19, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Ekonomi

Setelah Iuran BPJS, Muncul Lagi Tapera

Oleh Almaliki
3 June 2020
in Ekonomi, Nasional
Keluhan-keluhan Warga Terdampak soal Bansos Covid
83
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Gaji PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan pegawai swasta akan dipotong tiga persen oleh pemerintah demi iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen,” bunyi aturan tersebut di Pasal 15 PP Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu.

Ketentuan ini diatur Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Peserta program Tapera terdiri dari pekerja yaitu mereka yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan. Kedua yakni pekerja mandiri yaitu mereka yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja.

Golongan pekerja yakni calon PNS, TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN atau BUMN, dan pekerja badan usaha milik swasta.

Seluruh golongan pekerja didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera atau badan yang mengelola iuran peserta. Sementara pekerja mandiri mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.

Setelah resmi terdaftar, peserta akan memiliki rekening individu untuk menempatkan saldo simpanan peserta dan peserta akan menyetor simpanan secara berkala.

Kepesertaan Tapera berakhir jika peserta pekerja telah pensiun dan mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.

Kepesertaan Tapera berhenti apabila peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Peserta yang berakhir kepesertaannya, berhak memperoleh pengembalian simpanan. Simpanan tersebut wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Tapera sendiri menjadi iuran ketiga yang digagas pemerintah setelah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua iuran terakhir ini juga ditanggung bersama oleh pekerja dan pengusaha.

Share33Tweet21Share8SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Persentase Anak Terdampak Covid-19 di Indonesia

Next Post

Gojek Diguyur Dana Investasi dari Facebook dan PayPal

Related Posts

Menteri PPPA Harap Vonis Seumur Hidup untuk Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera
Nasional

Menteri PPPA Minta Hentikan Eksploitasi Joki Anak di Bima

by Kurniawan
15 March 2022

Lontar.id - Seorang joki anak usia 6 tahun meninggal dunia di Bima, Nusa Tenggara Barat setelah terjatuh dari punggung kuda...

Read more
Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

28 February 2022
Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

28 February 2022
Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

22 February 2022
Kementerian PPPA Sebut Anak Pelaku dan Korban Pemerkosaan di Majalengka Berhak Perlindungan Khusus

Kementerian PPPA Sarankan Kejati Banding terkait Vonis terhadap Pemerkosa 13 Santriwati

21 February 2022
Kilas: Polda Aceh Tangkap Petani yang Buka Penfaftaran GAM, Kementerian PUPR Bangun 6 Ribu MCK di Pesantren, Dll

Menag Terbitkan Edaran Penggunaan Pengeras Suara Masjid

21 February 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In