Lontar.id – Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang menyisir beberapa titik keramaian pada Kamis (19/3/2020). Mereka melakukan razia terhadap pelajar terkait pemberlakuan kebijakan “social distancing“.
Lokasi yang disisir merupakan tempat para pelajar bermain, seperti warnet, taman, dan pusat perbelanjaan. Beberapa titik yang disisir antara lain di Jalan A Yani (Poncol), Jalan Sriwijaya, Samban dan lainnya.
Mereka merazia pelajar yang seharusnya belajar di rumah, untuk mencegah penyebaran virus Corona Baru atau COVID-19.
Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana, mengatakan, personelnya menemukan beberapa anak usia sekolah yang bermain di warnet atau tempat penyewaan game online saat razia. Petugas pun memberi pengertian supaya mereka pulang.
“Kami masih mendapati anak-anak yang nongkrong dan bermain game online. Kami sebatas memberi pengertian agar mereka lebih baik pulang,” ujar Singgih, seperti tertulia dalam keterangan resmi Pemprov Jateng.
Pihaknya juga mengimbau pengelola warnet agar mematuhi kebijakan ini.
“Ini penting untuk menekan atau antisipasi penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi. Apalagi anak-anak ini kelompok yang rentan terpapar virus,” tutur Singgih.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono menambahkan, Satpol PP secara rutin melakukan operasi ke lapangan untuk mencegah para pelajar tidak keluyuran ke tempat-tempat yang tidak seharusnya.
“Para pelajar ini diliburkan karena untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19, karena itu petugas berupaya agar mereka pulang dan tetap belajar di rumah,” ungkap Joko.