Lontar.id – Beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020 yang mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, direvisi.
Adalah pasal 12 dalam PM 18 tahun 2020. Pasal tersebut mengatur soal operasional moda perkeretaapian.
Pada PM 41 tahun 2020, Kemenhub menghapus aturan batas kapasitas dalam moda perkeretaapian pada kereta antarkota yang batas maksimal angkutnya 65% dari total kapasitas.
Kereta api perkotaan hanya boleh 35 persen dan kereta api lokal cuma boleh 50 persen. Dalam aturan baru, aturan kapasitas maksimal itu tak berlaku lagi.
Padal itu diganti dengan pasal 14 poin a, pasal ini mengatur soal batas maksimal yang akan ditentukan langsung oleh Budi Karya sendiri sebagai Menteri Perhubungan.
“Pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan oleh Menteri (Perhubungan),” bunyi pasal 14 poin a dikutip Detikcom pada Selasa (9/6/2020).
Berikut ini bunyi lengkap pasal 12 yang baru direvisi:
Pengendalian kegiatan transportasi seperti dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) untuk kereta api meliputi:
a. kereta api antarkota kecuali kereta api luxury, dibatasi jumlah penumpang dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik sesuai konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana;
b. kereta api perkotaan dilakukan dibatasi jumlah penumpang dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik sesuai konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana;
c. kereta api lokal, kereta api Prambanan express, dan kereta api bandara dibatas jumlah penumpang dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik sesuai konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang berdiri.