Jakarta, Lontar.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) baru sadar telah lalai setelah saya ingatkan bahwa formulir hasil perhitungan suara harus dipajang. Postingan saya di facebook, (21/4/2019), baru direspons hari ini dengan mengumumkan bahwa C1 sudah dipajang di balai desa dan Kelurahan di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Jelas sudah sangat terlambat. Ini sudah hari kelima. Pola ‘Tunggu Bola’ Penyelenggara ini jelas menunjukkan kinerja yang tidak profesional dan seolah tak paham aturan mereka sendiri yakni, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai rujukan kinerja mereka. Saat kritikan bermunculan barulah mereka bersikap. Masalah ini bisa saja tak terjadi di KPUD Lutra saja, banyak penyelenggara di berbagai tingkatan sangat lemah dalam transparansi dan tidak memahami soal aturan PKPU.
Formulir C1 jelas memuat hasil perhitungan suara. PKPU No.3 Tahun 2019 pasal 61 tegas mengatur bahwa formulir hasil perhitungan suara harus dipajang selama 7 (tujuh) hari di lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat. KPU ternyata lalai melaksanakan aturan yang dibuat sendiri. Setidaknya ada tiga kemungkinan kenapa itu tidak dilakukan.
- Selaku penyelenggara mereka tidak menguasai aturan. Dan itu namanya tolol. 2. KPU sebagai penyelenggara seharusnya menempatkan diri sebagai pelayan. Tapi justru merasa sebagai penguasa.
- Kemungkinan memang ada niat untuk berbuat curang dengan menyembunyikan C1. Seandainya dari awal C1 dipajang, maka rekapitulasi oleh PPK di kecamatan berjalan lancar. Tidak seperti sekarang. Lambat dan kacau.
Untuk jelasnya:
UU No.7 Tahun 2017 tentang PEMILU
Pasal 391: PPS wajib mengumumkan salinan sertilikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
Pasal 508: Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OOO.O0O,O0 (dua belas juta rupiah).
*Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.3 Tahun 2019 tentang Pemungutan & Penghitungan Suara
Pasal 61:
1 . KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) Hari.
“KPU harus fokus mengurus substansi. Jangan lagi urus jalan santai, undang artis dll, yang tidak ada hubungannya dengan pemilu. Cuma hambur-hambur uang. Sementara yang substansi terabaikan.”
Penulis: Caleg Petahana NasDem Dapil Sulsel III DPR RI, Luthfi A. Mutty.