Lontar.id – Tim Crocodile Polsek pemulutan, Ogan Ilir membekuk Robet, seorang pelaku penganiayaan yang buron selama tiga tahun, tepatnya sejak Desember 2018 lalu.
Dilansir laman resmi Humas Polri, Sabtu, 13 November 2021, setelah dibekuk, Robet ditetapkan sebagai tersangka.
Pemuda 19 tahun ini merupakan pelaku pengeroyokan terhadap seseorang di Pemulutan, Ogan Ilir.
“Yang bersangkutan (Robet) tersangka (Pasal) 351 KUHP, penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya luka-luka,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Iptu Iklil Alanuari, Jumat (12/11/2021).
Iklil menerangkan, perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban bernama Permana Alfaradzhy (21 tahun), terjadi tiga tahun lalu.
“Kejadian persisnya itu di Desa Aurstanding, Kecamatan Pemulutan, pada 25 Desember 2018 lalu,” terang Iklil.
Ketika itu, kata Iklil, korban sedang marah-marah kepada seseorang. Tiba-tiba datang tersangka dan meremas wajah korban dari belakang.
Terjadilah pertikaian antara tersangka dan korban, namun diredam oleh warga sekitar.
Emosi tersangka rupanya tak sampai di situ, dia kembali menemui korban di sebuah penyeberangan di Desa Aurstanding.
“Tersangka lalu membacok korban menggunakan parang sebanyak dua kali. Korban luka di kepala dan tangan kiri,” terang Iklil.
Pengajaran terhadap tersangka terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil diamankan di wilayah Desa Ulak Kembahang, Kecamatan Pemulutan Barat.
Berbekal informasi dari masyarakat, Iklil didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain dan anggota Opsnal Tim Crocodile Polsek Pemulutan langsung menciduk tersangka.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan dia mengakui perbuatannya, yakni melakukan penganiayaan tiga tahun lalu,” jelas Iklil.
Tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Pemulutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka sudah berada di Mapolsek Pemulutan guna proses lebih lanjut,” kata Iklil.