Lontar.id – Tim SAR Gabungan menghentikan pencarian korban terseret ombak di Pantai Jetis, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), Taufik Nur Hidayat, pada hari ini, Senin (6/1/2020), atau hari ketujuh sejak kejadian.
Taufik yang merupakan warga Butuh, Kabupaten Purworejo, terseret ombak pada Selasa (31/12/2019), saat bermain di pantai.
Humas Basarnas Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eriyanto, menjelaskan, tim SAR gabungan sudah melaksanakan operasi SAR kondisi membahayakan jiwa manusia 1 orang terseret ombak di Pantai Jetis, Kabupaten Purworejo selama tujuh hari, namun belum membuahkan hasil.
Pencarian hari ketujuh tersebut dipimpin oleh Kordinator Unit Siaga Congot, Kulon Progo, Sunardi, yang membagi tim menjadi empat Search and Rescue Unit (SRU).
“Untuk SRU 1 dan 2 melaksanakan pencarian ke arah barat sejauh satu kilometer dari lokasi kejadian, SRU 3 dan 4 melakukan pencarian ke arah timur dari lokasi kejadian sampai ke muara Pantai Glagah,” jelasnya.
Sunardi dan tim sengaja fokus ke arah timur dan memperluas pencarian sampai muara Pantai Glagah, karena dari hari pertama sampai hari ketujuh, arus laut ke arah timur.
“Pencarian dilakukan dengan penyisiran sepanjang pantai dari lokasi kejadian, karena ombak yang cukup tinggi pencarian tidak menurunkan tim ke laut,” tambahnya.
Pencarian hari ketujuh ditutup pada pukul 17.00 WIB. Hal ini, kata dia,sesuai SOP Basarnas yg ada di UU no 29 tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan.
Namun, meskipun Operasi SAR sudah ditutup, tidak menutup kemungkinan Operasi SAR dibuka kembali, jika pada hari berikutnya ditemukan tanda-tanda korban.
“Meskipun Operasi SAR gabungan sudah ditutup, Basarnas Yogyakarta, khususnya Unit Siaga Basarnas Congot akan terus melakukan pemantauan dan selalu berkodinasi dengan Polsek Grabag, Koramil Grabag, Potensi SAR, perangkat desa, nelayan dan masyarakat setempat,” urainya.
Eriyanto menambahkan, dalam penutupan Operasi SAR pada hari ketujuh ini, Basarnas berkoordinasi dan melakukan evaluasi dengan keluarga korban yang diwakilkan pada perangkat desa.