Lontar.id – Satu warga negara Indonesia (WNI) yang terkonfirmasi positif tertular virus Corona Baru atau COVID-19, belum diketahui sumber penularannya. Pasien itu diberi kode 27, yang merupakan pasien ke-27 yang positiv COVID-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Korona (Covid-19), Achmad Yurianto, sekaligus Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), hari ini, Selasa (10/3/2020) mengumumkan kembali 8 (delapan) yang confirm positif COVID-19 sehingga total ada 27 kasus.
Berikut penjelasan Dirjen P2P terkait penambahan konfirmasi positif dari nomor urut 20 sampai dengan nomor urut 27.
Pasien dengan kode 20 berjenis kelamin perempuan, usia 70 tahun. Ini bagian dari tracing subklaster Jakarta. Pasien dengan nomor kode 21 juga perempuan, berusia 47 tahun, bagian dari tracing subklaster Jakarta. Pasien dengan kode 22 juga perempuan, berusia 36 tahun, imported case.
Pasien dengan nomor kode 23 merupakan perempuan, usia 73 tahun, imported case. Kondisinya saat ini sedang menggunakan ventilator karena faktor pengorbit cukup banyak, kondisinya stabil.
Sementara, pasien dengan nomor kode 24 berjenis kelamin laki-laki, usia 46 tahun, WNI, juga merupakan imported case.
”Dari yang depan tadi WNI semua,” ujar Achmad Yurianto menjelaskan pasien kode 20 sampai 24 merupakan WNI.
Pasien dengan kode 25 berjenis kelamin perempuan, usia 53 tahun, WNA, imported case, kondisi stabil. Pasien dengan nomor kode 26 berjenis laki-laki, 46 tahun, WNA, (kondisi) stabil, imported case.
Pasien dengan nomor kode 27 berjenis kelamin laki-laki, 33 tahun, WNI, kondisi stabil. Pasien ini diduga merupakan local transmission yang sedang di-tracking dari mana ini sumbernya, karena bukan impor dan tidak jelas bagian dari klaster yang lain.
”Sementara belum jelas, mungkin nanti kita bisa akan menemukannya. Demikian hari ini saya sampaikan penambahan konfirmasi positif dari nomor urut 20 sampai dengan nomor urut 27, total jumlah 8,” pungkas Achmad Yurianto, seperti dikutip dari keterangan tertulis Sekretariat Kabinet (Setkab).