Lontar.id – Uang ganti rugi pembebasan lahan pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen untuk wilayah Kabupateng Magelang sudah disiapkan, dan pembayaran ganti rugi bisa dilakukan tahun ini.
Saat ini, tahapan konsultasi publik rencana pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Magelang, masih terus berjalan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Yogyakarta-Bawen Moh Fajri Nukman mengatakan, uang ganti kerugian pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen sudah disiapkan.
“Secara kesiapan alokasi dana pembebasan lahan, itu sudah siap di tahun ini. Jadi kami pastikan bahwa di tahun ini sudah bisa dilaksanakan pembayaran uang ganti kerugian,” kata Fajri, di sela-sela Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Provinsi Jawa Tengah, di Balai Desa Tampir Kulon Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang, Rabu, 19 Januari 2022, seperti dikutip Pemprov Jateng.
Menurutnya, untuk jalan tol Yogyakarta-Bawen ini diestimasi totalnya mencapai triliunan rupiah. Meski demikian, kata dia, jumlah itu masih akan menyesuaikan dengan nilai appraisal riil di lapangan.
Fajri menjelaskan, cara pemberian uang ganti kerugian yaitu dari tahap pembebasan lahan, nantinya akan ada kegiatan identifikasi dan inventarisasi terlebih dulu Setelah itu, akan dilakukan penilaian tim appraisal.
“Setelah itu akan dilakukan pemberkasan untuk pembayaran dan dilakukan pembayaran,” jelasnya.
Adapun pembayaran uang ganti kerugian sendiri mekanisme detailnya yaitu, pihaknya akan kerja sama dengan bank BUMN. Nanti uang ganti kerugian akan diberikan dalam bentuk buku tabungan, dengan nilai yang tertera dari hasil penilaian appraisal.
“Kami memastikan bahwa tidak akan ada potongan sama sekali untuk kegiatan ini. Baik itu pajak maupun administratif perbankan. Jadi nilai itu akan sepenuhnya diterima oleh masyarakat dalam bentuk buku tabungan,” imbuh Fajri.
Dia menuturkan, adapun yang harus disiapkan untuk mengambil uang ganti kerugian yaitu masyarakat menyiapkan dulu dokumen pendukung. Seperti dokumen kewarganegaraan misalnya KTP, dan KK. Kalau dari waris, warga terdampak bisa menyiapkan surat warisnya dan sebagainya.
Selain itu, yang paling penting adalah sertifikat atau akta jual beli (AJB/)girik/letter C dan sebagainya. Kemudian data pendukung lain akan dibantu kelurahan atau desa masing-masing.
“Mungkin diperlukan surat keterangan. Itu silakan disiapkan,” jelasnya.
Seorang warga terdampak, Widayati asal Dukuh Jetis, Desa Tampir Kulon berharap uang ganti kerugian bisa segera diterima. Sebab, lahan tegalan dan rumahnya terdampak pembangunan jalan tol.
“Kegiatan (konsultasi publik) ini sangat membantu. Bisa mencerahkan kami. Yang kemarin ada berita simpang siur, sekarang sudah lumayan paham,” katanya.