Lontar.id – Uji coba rekayasa lalu lintas sistem satu arah (SSA) di beberapa ruas jalan di wilayah Ibukota Kabupaten Gowa, Sungguminasa, mulai dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gowa, per hari ini, Jumat (20/12/2019) hingga akhir Desember 2019 mendatang.
Beberapa ruas jalan yang akan mengalami perubahan arah pasca peraturan SSA ini antara lain, Jalan Mallombassang mulai dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Gowa (Salis) satu arah hingga jembatan kembar.
Kemudian perempatan Jalan Masjid Raya dan Jalan Pendidikan satu arah mulai dari perempatan Pos Polisi sampai Pa’bangiang, selanjutnya arah Jalan Andi Tonro satu arah mulai dari patung massa sampai belakang Pengadilan lanjut ke Jembatan Kembar.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Firdaus, menjelaskan, rencana SSA tersebut berawal dari pertemuan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dengan Kapolres Gowa, dalam rangka mencari solusi untuk mengurangi kemacetan.
“Kebijakan ini diberlakukan dengan melihat kemacetan di wilayah perkotaan Sungguminasa sehingga ditetapkan beberapa ruas jalan yang akan ditetapkan sebagai jalan SSA,” jelasnya, melalui rilis tertulis Humas Gowa.
Jalur lain yang juga direncanakan searah adalah dari arah Jembatan Kembar satu arah menuju Jalan Hos Cikroaminoto sampai ke bundaran Bank BPD, Jalan KH Wahid Hasyim satu arah mulai pos PKJR 700 sampai depan SMA 1 Gowa.
Serta dari Jalan Habibu Kulle satu arah mulai dari bundaran bank BPD Gowa ke arah perempatan Jalan Sirajuddin Rani dan Jalan Mallombasang.
“Kami harapkan ini menjadi perhatian masyarakat utamanya pengguna kendaraan sehingga tercipta lalu lintas yang jauh lebih baik kedepannya,” lanjutnya.
Pasca dilakukannya rekayasa ujicoba tersebut dan hasilnya dianggap sesuai harapan, maka mulai 1 Januari 2020 mendatang mulai diberlakukan.
“Selama proses ujicoba petugas kami belum melakukan sanksi, nanti setelah ditetapkan dan setelah adanya rambu lalulintas maka pengendara yang melanggar akan diderek. Untuk pengadaan rambu lalulintasnya mungkin akan diajukan di tahun depan,” katanya.