Lontar.id – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2022 yakni sebesar Rp1.840.915,53. Jumlah ini naik sebesar Rp75.915,53 atau 4,30% dibandingkan UMP 2021. Penetapan disampaikan Sri Sultan dari Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Jumat (19/11) siang.
Sri Sultan yang didampingi Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi, mengatakan bahwa penetapan UMP dan UMK Kabupaten/Kota dari tiga pedoman.
“Pedomannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022,” jelas Sri Sultan.
Penetapan besaran UMP DIY tahun 2022 ini resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022. Sedangkan untuk besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.
Lebih lanjut, Sri Sultan mengatakan bahwa terdapat perbedaan pada perhitungan UMP 2021 dengan 2022.
“Ada pola perhitungan untuk menghitung UMP ataupun UMK. Jadi sesuai dengan PP No.36/2021, dihitung berdasarkan pola perhitungan data BPS meliputi pertumbuhan ekonomi (inflasi), rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja,” tukas Sri Sultan.
Sri Sultan menambahkan, bahwa di dalam Keputusan Gubernur sesuai peraturan yang berlaku, terdapat penambahan klausul yakni tidak boleh ditangguhkan.
“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Karena jika itu diakukan akan ada aturan hukumnya sendiri. Konsekuensi juga kalau tidak dibayar atau ditangguhkan,” jelas Sri Sultan.
Terkait sanksi, dapat dipelajari lebih rinci pada peraturan perundangan yang bersangkutan. “Kami tidak perlu masukkan (sanksi) apa saja yang ada, yang penting dengan begitu, saya ingin mengingatkan ke pengusaha untuk mau melihat peraturan yang ada. Baik yang sifatnya administratif maupun yang melanggar ketentuan yang telah diputuskan,” tambah Sri Sultan.