Lontar.id – Polisi mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Kota Parepare karena melakukan pencurian 40 kilogram beras dan enam tabung gas elpiji berukuran tiga kilogram.
Polsek Ujung Polres Parepare menggelar Press Release kasus pencurian yang terekam kamera pengawas atau CCTV tersebut pada Selasa (16/11/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Ujung Polres Parepare AKP Muh Anwar, didampingi Kanit Reskrim Polsek Ujung IPTU Turisno, Kasi Humas Polsek Ujung AIPTU Rijal Parammasi, beberapa Personel Polsek Ujung dan dihadiri sejumlah jurnalis di Kota Parepare.
Pelaku berinisial Er (39) warga Jalan Langsat Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan.
Kejadian terjadi di Jalan Mangga Tengah Kelurahan Labukkang pada hari Sabtu Tanggal 13 November 2021 pukul 11.30 wita dengan pelapor bernama Ratna.
Kapolsek Ujung Polres Parepare AKP Muh. Anwar, mengatakan, saat itu, setelah pihaknya menerima laporan, anggota pnjagaan bersama SPKT mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian Tim Resmob melakukan pencarian.
”Tim gabungan Polsek Ujung Polres Parepare dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Turisno, SH langsung melakukan penangkapan saat pelaku sedang berjalan kaki menuju ke rumahnya,” jelasnya seperti dilansir laman resmi Humas Polri.
Saat peristiwa pencurian. kata Anwar, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci kemudian mengambil beras seberat 40 kilogram dan dua buah tabung gas elpiji 3 kilogram, lalu membawanya dengan menggunakan sepeda motor.
”Selang beberapa jam kemudian pelaku kembali mengambil 4 buah tabung gas 3 kilogram kemudian membawanya dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat,” ungkapnya
Kemudian hasil curiannya dijual ke sejumlah pedangan eceran di wilayah Kota Parepare.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa beras 40 kilogram, enam buah tabung gas 3 kilogram, satu lembar jaket dan satu lembar celana panjang.
Pelaku merupakan residivis kasus yang sama ditahun 2015 dengan Vonis 7 bulan penjara dan tahun 2017 vonis 10 bulan penjara.