Lontar.id – Keterbukaan dan akses terhadap informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Ma’ruf Amin, dalam acara Penganugerahan Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Kepada Desa dalam Rangka Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia, Selasa, 28 September 2021, yang digelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP).
Ma’ruf mengaku menyambut gembira dan mengapresiasi Komisi Informasi Pusat atas Penganugerahan Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada 10 (Sepuluh) Desa Terbaik dalam bidang tata kelola keterbukaan informasi.
Dia berharap, acara ini dapat menjadi inspirasi, motivasi, dan menambah semangat keterbukaan informasi sebagai bagian dari demokratisasi yang makin berkualitas sampai ke tingkat pemerintahan desa.
“Hak untuk tahu merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”,” ucapnya.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan didukung oleh sistem partisipasi pengawasan oleh publik.
Pemberlakuan Undang-undang KIP secara spesifik menjamin dan mengatur ketentuan dan tata cara pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik tersebut.
Pemerintahan yang baik dan bersih, salah satunya tercermin dalam keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik. Oleh karena itu, komitmen keterbukaan informasi publik harus terus dilaksanakan sebagai bagian dari akuntabilitas kelembagaan seluruh badan publik kepada rakyat.
Dalam upaya optimalisasi diseminasi informasi publik yang lebih baik, khususnya di masa pandemi saat ini, transformasi dan digitalisasi informasi menjadi kunci penting guna mendukung keterbukaan informasi publik.
“Dengan telah tersedianya teknologi digitalisasi informasi dan berbagai platform aplikasi, informasi publik dapat diakses dengan cepat dan menjangkau masyarakat luas. Dengan demikian, maka tidak ada lagi alasan bagi Badan Publik untuk menunda pelaksanaan kewajiban keterbukaan informasi publik.”
Semua Badan Publik harus siap bertransformasi, melakukan pembenahan, dan berinovasi agar dapat menyajikan informasi secara cepat, tepat, aman, mudah dan murah dalam rangka mendukung kualitas pelayanan publik. Langkah pembenahan dan inovasi tersebut merupakan proses yang berkelanjutan dan dinamis sesuai perkembangan kebutuhan pemerintahan dan masyarakat.
Di tengah derasnya arus informasi publik saat ini, lanjut Ma’ruf, khususnya pada masa pandemi Covid-19, keterbukaan, kebenaran, dan ketepatan atau akurasi informasi publik menjadi sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat sampai ke tingkat desa.
Hal ini diperlukan untuk mewujudkan kondisi dan suasana yang kondusif bagi terlaksananya program-program prioritas pemerintah seperti penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi guna mengendalikan penyebaran virus Covid-19 agar seluruh masyarakat dapat kembali beraktivitas secara aman/sehat dan produktif, termasuk di seluruh desa di Tanah Air.
“Selain itu, melalui pelaksanaan keterbukaan informasi publik, pemerintahan desa diharapkan dapat berjalan secara demokratis, transparan, adil, efektif, dan efisien guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta partisipatif sehingga desa kita makin maju, kuat dan mandiri,” urainya.