Lontar.id – Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Ma’ruf Amin mengapresiasi Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengumumkan kepada publik bahwa Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) produksi Sinovac Life Sciences Co suci dan halal.
Wapres menilai fatwa halal tersebut efeknya dapat menimbulkan ketenangan pada masyarakat. Meskipun Vaksin Sinovac baru dapat digunakan setelah mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Saya atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas respon cepat daripada Majelis Ulama Indonesia yang selama ini memang sudah dilakukan fatwa-fatwa (untuk) mendukung penanganan Covid ini, dari penanganan ibadah, cara ibadah, pengurusan jenazah yang terkena Covid, dan lain sebagainya,” ungkap Wapres saat menerima Komisi Fatwa MUI melalui video conference di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2 Jakarta Pusat, Sabtu pagi, 9 Januari 2021.
Namun demikian, Wapres menegaskan bahwa meskipun telah mendapatkan fatwa halal dari MUI, kebolehan penggunaan Vaksin Sinovac masih tergantung keputusan BPOM.
“Keberlakuannya fatwa ini masih muallaq, masih tergantung dari BPOM, (tetapi) ini memang sangat diperlukan untuk menenangkan masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wapres berharap proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia dapat berjalan dengan baik karena merupakan penentu keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 dan segala dampaknya.
“Jadi masalah ekonomi dan sosial itu tergantung pada penanganan Covid, (dan) penanganan covid sekarang penentunya adalah vaksinasi,” ujarnya.
Di samping itu, Wapres juga mengingatkan setelah vaksinasi, penerapan protokol kesehatan juga harus tetap digalakkan.
“Jadi memang dua hal ini harus tetap, yaitu (pertama) masyarakat harus siap divaksin dan kedua tetap menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh melaporkan kepada Wapres terkait proses sertifikasi halal Vaksin Sinovac yang telah diumumkan kepada publik setelah sebelumnya dilakukan sidang pleno Komisi Fatwa MUI pada Jum’at, 8 Januari 2021.
Menurutnya, proses sertifikasi ini telah melalui rangkaian kegiatan yang panjang sejak Agustus 2020 dengan melibatkan berbagai pihak seperti PT Biofarma, BPOM, dan Kementerian Kesehatan.