Lontar.id – Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok amankan seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan sepeda motor roda dua.
Tersangka DS (22) alias Joni diamankan lantaran kepergok warga mencuri sepeda motor milik korban Muhammad Sidik pada kamis (25/11/2021) sekira jam 10.00 WIB di Muara Angke Pluit Penjaringan Jakarta Utara, tepatnya di depan PT Sinar Laut.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Akp Seto Handoko Putra menerangkan, tersangka DS saat beraksi diketahui oleh warga, kemudian DS mendapat amukan dari masa.
“Selanjutnya petugas kami mencegah dari amukan tersebut,” jelasnya seperti tertulis d laman resmi Humas Polri, Jumat, 26 November 2021.
Tersangka mendapat amukan massa disebabkan tersangka mengeluarkan senjata tajam sebilah golok untuk menakuti dan mengancam warga, saat dikepung oleh warga, tersangka melarikan diri bersama temannya yang berinisial AN ( belum tertangkap) sehingga terjatuh dan warga tidak terkendali emosinya.
“Tersangka mendapat luka kemudian anggota kami mengamankan tersangka dari amukan warga, Kemudian tersangka di bawa ke RS. Atmajaya guna mendapat pengobatan luka “, papar Seto.
Guna menguatkan penyelidikan dan pengembangan, polisi menyita barang bukti satu lembar STNK berikut Kunci Kontak, 1 buah kunci leter T berikut 3 buah anak kunci leter T, satu buah kunci duplikat merk honda dan satu buah batang magnet dan mata magnet untuk buka penutup rumah kunci.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka terancam pasal Pasal 363 ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.