Lontar.id – Sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Lombok Timur, melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Kegiatan ini merupakan kerja sama Lapas Kelas IIB Selong dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Timur.
Petugas melakukan sinkronisasi dan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang belum memiliki KTP, Selasa (14/12).
Hal itu dilakukan mengingat sesuai ketentuan undang-undang, setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun ke atas wajib dan berhak memiliki KTP sebagai kartu identitas diri yang merupakan persyaratan utama dalam pemenuhan banyak hal, termasuk syarat dalam pemenuhan hak dan kewajiban WBP di Lapas.
Kepala Lapas Selong, Purniawal, menjelaskan perekaman KTP-el bagi WBP bertujuan melengkapi salah satu persyaratan dalam melaksanakan program pembinaan.
“Sebagai warga negara yang taat aturan, para WBP di sini harus memiliki KTP-el. Selain menjadi syarat dalam pemenuhan hak WBP, KTP-el juga sangat membantu dalam pengelolaan data WBP pada Sistem Database Pemasyarakatan,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Mangsup selaku Kepala Seksi Pendataan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Lombok Timur.
“Kegiatan ini adalah bentuk sinergi kami dengan Lapas Selong serta merupakan kewajiban dan tanggung jawab kami untuk melakukan pencatatan data kependudukan dan sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan kepada seluruh warga negara, baik yang berada di luar maupun di dalam Lapas,” ujarnya.