Lontar.id – Seorang warga Desa Pongkeru, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Darwis T, mengaku, sudah puluhan tahun lahan miliknya dijadikan jalur pipa minyak oleh PT Vale Indonesia (PT.VI), namun tidak ada pemberian kompensasi, seperti yang dijanjikan PTVI.
Darwis mengaku telah beberapa kali ditemui oleh pihak eksternal PT Vale, tetapi sampai saat ini belum ada kata sepakat terkait nilai nominal kompensasi yang diharapkan oleh pemilik lahan.
“Masih zaman PT. INCO (Saat ini PT Vale) mereka selalu berjanji untuk memberi ganti untung terhadap lahan yang telah dilalui jalur pipa minyak tersebut. Tetapi sudah berlangsung selama 40 tahun lebih, saya hanya diberi janji yang tidak jelas,” ungkapnya seusai rapat tertutup antara perwakilan warga bersama Manajemen PT Vale Indonesia, di Aula Polres Luwu Timur, Jum’at (6/12/2019) Sore.
Menurut Darwis, pipa minyak yang ada di kebunnya tersebut membuat ya mengalami banyak kerugian, yakni berupa matinya tanaman di atas lajan tersebut.
“Puluhan tanaman mati akibat aktivitas instalasi pipa minyak yang dilakukan Bethel (Perusahaan Instalasi Pipa Minyak PT.INCO) saat itu,” ujarnya.
Selain tanaman yang mati, tanaman lain juga gagal panen saat mereka melakukan aktivitas pemasangan pipa saat itu. “Mulai dari tanaman Cengkeh, Durian, Kelapa, Nangka dan beberapa tanaman lainnya,” lanjut Darwis.
Diketahui, lahan yang dikuasai Darwis tersebut berdasarkan surat sertifikat hak milik, dan total lahan yang masuk areal pipa minyak PT.Vale adalah 6738 M2.
Hal itu sesuai dengan berita acara pengukuran lahan bersama Pemda, Badan Pertanahan Nasional dan perwakilan manajemen PT.Vale.
Hasil rapat internal tersebut belum melahirkan kesepakatan. Sementara, pihak PT VALE belum dapat dimintai keterangan terkait mediasi yang mereka dilakukan.
Rapat tertutup itu dihadiri perwakilan manajemen PT Vale Indonesia di antaranya, Direktur Eksternal Relation & Coorporate, Gunawardana Vinyaman, Wakapolres Luwu Timur, Kompol Rifai, Dandim 1403 Sawerigading Letkol Inf Gunawan, serta jajaran Polres Luwu Timur.
Penulis: Arief