Lontar.id – Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diimbau untuk bertahan di rumah, menunda perjalanan atau bepergian ke luar daerah, atau luar negeri dan tidak menerima tamu dari luar daerah atau luar negeri.
Imbauan itu tertulis dalam surat edaran (SE) Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, dengan nomor: IISE III /2020 tentang Pelaksanaan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
SE tersebut sekaligus menindaklanjuti penetapan status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan berdasarkan kondisi saat ini.
“Dihimbau kepada masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta agar tetap tenang, waspada, dan berperilaku bijak dalam menyikapi penyebaran Corona Vims Disease 2019 (COVID-19),” demikian tertulis pada poin pertama imbauan tersebut
Selanjutnya, masyarakat juga diimbau untuk berbelanja secara bijak dan sesuai dengan kebutuhannya, menunda kegiatan/event yang bersifat pengumpulan banyak orang (lebih dari 20 orang).
“Bertahan di rumah, menunda perjalanan/bepergian ke luar daerah/luar negeri dan tidak menerima tamu dari luar daerah/luar negeri,” lanjut pernyataan tertulis itu.
Kemudian, bagi masyarakat yang baru pulang dari luar daerah atau luar negeri yang terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19), untuk melaksanakan pemeriksaan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (antara lain Puskesmas dan dokter keluarga).
Melaksanakan budaya hidup bersih dan sehat (antara lain sering cuci tangan, makan makanan gizi seimbang, dan berolahraga) dan gerakan kebersihan di Iingkungannya, serta menjaga imunitas/daya tahan tubuh agar tetap sehat;
“Bagi yang merasa kurang sehat (terutama flu atau batuk). segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (antara Iain Puskesmas dan dokter keluarga),” tertulis dalam SE tersebut.
Bagi yang memiliki kegiatan usaha pemenuhan kebutuhan dasar/pokok yang langsung melayani masyarakal maka wajlb menjamin kebersihannya, dan bagi yang memiliki kegiatan usaha yang berpotensi menjadi titik kumpul banyak orang lebih dari 20 orang (antara lain destinasi wisata, bioskop, tempat hiburan, atau usaha sejenisnya), apabila masih dilaksanakan untuk menjaga jarak satu orang dengan orang lain minimall 1,6 meter dan wajib mengikuti prosedur pemerintah