Sunday, May 18, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Regional

Wawali Apresiasi Kenaikan UMP Kota Yogyakarta di Tengah Kondisi Pemulihan Ekonomi

Oleh Kurniawan
25 November 2021
in Regional
Wawali Apresiasi Kenaikan UMP Kota Yogyakarta di Tengah Kondisi Pemulihan Ekonomi

Foto: Ist/Dok Pemkot Yogyakarta

54
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta pada 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.153.970. Jumlah UMK Kota Yogyakarta naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, menyebut kenaikan itu perlu diapresiasi di tengah kondisi ekonomi yang sedang dalam tahap pemulihan.

“Kenaikan ini perlu diapresiasi di tengah kondisi ekonomi yang sedang berada di tahap pemulihan akibat pandemi global, di samping itu juga mempertimbangkan  tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja dan anggota rumah tangga,” ungkap Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, seperti tertulis dalam rilis Pemkot Yogyakarta, Rabu, 24 November 2021.

Hal ini berdasarkan landasan hukum, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengacu pada, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B M / 383 / HI.01.00 / XI / 2021.

“Penentuan upah minimum kota harus dilaksanakan secara hati-hati. Terdapat landasan hukum yang perlu dipatuhi, proses forecasting trend usaha ke depan, sekaligus menyeimbangkan aspirasi pemberi kerja dan juga aspirasi pekerja,” jelasnya.

Selain itu, para pekerja diharapkan mampu memberikan kontribusi terbaiknya bagi perusahaan agar tetap nyaman dan tertata rapih dalam melakukan pekerjaan.

“Sesungguhnya, pemenuhan peran yang ideal oleh masing-masing pihak justru akan membawa dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Terutama dalam menjalankan protokol kesehatan ketat saat melaksanakan pekerjaan. Hal ini perlu di tekankan untuk menjadi kebiasaan baru dan semoga seiring berjalannya waktu pandemi ini cepat berlalu,” ujar Wawali.

Heroe berharap, semua para pemberi kerja memiliki komitmen utuh untuk dapat memenuhi ketentuan hukum serta jaminan fasilitas-fasilitas penunjang kesejahteraan pegawai di lingkungan kerja.

“Semoga para pemberi kerja mampu meningkatan produktivitas, kemakmuran dan kebahagiaan pekerja, kemajuan dan pertumbuhan perusahaan, serta terciptanya perkembangan ekonomi dan pembangunan yang berkeadilan di kota Yogyakarta,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan, dengan adanya peningkatan UMK ini dapat memberikan kesempatan kepada iklim usaha daerah  yang bersangkutan untuk memunculkan lapangan pekerjaan baru, sehingga  pertumbuhan ekonomi di Kota Yogyakarta terutama semakin stabil dan di sisi lain tetap memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.

“Upah minimum ini hanya berlaku nagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Selain itu, bagi pengusaha yang telah memberikan  upah lebih tinggi dari upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” jelasnya.

Tak hanya itu, Maryustion mengungkapkan, pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, wajib menyusun dan menerapkannya. Upah tersebut berdasarkan peraturan pemerintah paling lama dua tahun terhitung sejak peraturan pemerintah mengenai pengupahan diundangkan.

“Struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja  pendidikan, kompetensi, serta wajib memberitahukan kepada seluruh pekerja atau buruh,” ujarnya.

Share22Tweet14Share5SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Temui Wapres, Panglima TNI Laporkan Perkembangan Isu Nasional

Next Post

Pelajar Indonesia di Den Haag Serahkan Usulan Proyek Kampung Iklim Malino

Related Posts

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul
Regional

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul

by Dumaz Artadi
1 June 2022

Lontar.id - PT Astra International Tbk melalui Yayasan Pendidikan Astra  Michael D Ruslim (YPA-MDR) kembali menggelar pelatihan aman berlalu lintas...

Read more
Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

15 March 2022
Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

7 March 2022
RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

4 March 2022
Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

22 February 2022
Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

15 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In