Monday, January 18, 2021
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Nasional

Aturan Penghapusan Batas Kapasitas Penumpang Dikritik

Oleh Almaliki
10 June 2020
in Nasional
Kepadatan di Sekitar Stasiun Kereta Api Sudirman Jakarta

Para calon penumpang yang sedang menunggu kereta api di Stasiun Sudirman, Senin, 8 Juni 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.

64
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Dihapusnya ketentuan batas kapasitas 50 persen penumpang kendaraan, baik umum maupun pribadi, memasuki masa kenormalan baru pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia, membuat dilema.

Alasannya sederhana, aturan itu dinilai belum dapat mendongkrak jumlah penumpang, terutama transportasi darat.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020. Isinya tak lagi mengatur ketentuan kapasitas 50 persen penumpang, baik kendaraan umum maupun pribadi.

Menyikapi hal itu, pengamat transportasi Azaz Tigor Nainggolan, dilansir CNN Indonesia, menilai Permenhub tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan.

Ia menilai, pemerintah saat ini sebaiknya berinovasi di bidang transportasi umum dibanding menghapus aturan kapasitas penumpang.

“Kalau sudah ada regulasi sebelumnya yang membatasi perjalanan orang, ya sudah itu saja dulu, kemudian dievaluasi,” kata Azas.

“Adaptasi itu harus, kita mau memasuki babak baru new normal, tidak hanya menciptakan transportasi publik yang bersih, tapi juga adaptasi teknologinya,” imbuhnya.

Azaz menjelaskan, adaptasi teknologi di sektor transportasi bisa dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya membuat sekat antarpenumpang agar membuat penumpang tetap menjaga jarak.

Pemerintah juga perlu memikirkan bagaimana cara supaya udara dalam transportasi publik tetap bersih, seperti memperbaharui pendingin udara.

“Modifikasi juga enggak cukup hanya jarak [antarpenumpang], tapi juga ada sekat antar penumpang, sistem air conditoner juga menurut saya harus diperbarui,” kata Azaz.

Sementara Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Syahrul Aidi Maazat khawatir langkah Menhub malah memicu gelombang kedua pandemi.

“Contoh saja Permenhub ini pada Pasal 14 a mengambil diskresi menteri dengan tidak mencantumkan persentase atau kuantitas pembatasan. Alhasil, nanti akan terjadi kemungkinan diskriminasi penerapan di lapangan, ada yang diperbolehkan ada yang tidak,” tutur Syahrul.

Share26Tweet16Share6SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

11 Juni, Sony akan Presentasikan PS 5

Next Post

KPUD Disoal dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Legislator Enrekang

Related Posts

Wapres Apresiasi Langkah Cepat MUI Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Sinovac
Nasional

Wapres Apresiasi Langkah Cepat MUI Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Sinovac

by Dumaz Artadi
9 January 2021

Lontar.id - Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Ma'ruf Amin mengapresiasi Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengumumkan kepada...

Read more
Alur Birokrasi Harus Mudahkan Pengambilan Keputusan dan Pelaksanaan Program

Alur Birokrasi Harus Mudahkan Pengambilan Keputusan dan Pelaksanaan Program

14 December 2020
JK Temui Ma’ruf Amin Bahas Kerja Sama dengan Afganistan

JK Temui Ma’ruf Amin Bahas Kerja Sama dengan Afganistan

11 December 2020
Susunan Pengurus MUI 2020-2025

Susunan Pengurus MUI 2020-2025

27 November 2020
Waketum Gerindra Nilai Pemberian Grasi untuk Annas Perlu Diselidiki

Edhy Prabowo Ditangkap, Prabowo Subianto Harus Mundur dari Kabinet

25 November 2020
Penyebab Simulasi Vaksin Covid-19 Penting Dilakukan

Penyebab Simulasi Vaksin Covid-19 Penting Dilakukan

19 November 2020
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In