Sunday, June 8, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Politik

KPUD Disoal dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Legislator Enrekang

Oleh Almaliki
10 June 2020
in Politik, Regional
17 April, Mari Berpesta!

Ilustrasi KPU/ Foto: Gazhali

134
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – KPU Enrekang diminta memberhentikan Karama sebagai anggota DPRD oleh mantan calon legislatif (Caleg) DPRD) Kabupaten Enrekang, Basman.

Karama adalah legislator PPP yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pileg 17 April 2019 lalu.

Penetapan Karama sebagai tersangka berdasarkan nomor S.TAP/02/IV/TES/1.9/2020/RESKRIM tertanggal 13 April 2020.

“Saya meminta ke KPU sebagai penyelenggara memberhentikan dan memecat tersangka, Karama,” ujar Basman dikutip Upeks.

KPU Enrekang dianggap melawan hukum. “Ketua KPU Enrekang sendiri yang melaporkan tersangka bertepatan dengan hari pelantikan. Artinya dalam hal ini KPU Enrekang telah melakukan pembiaran melawan hukum,” tegas Basman.

Basman bahkan menilai langkah Ketua KPU Enrekang, Haslipa dalam melantik Karama, terkesan dipaksakan.

“Sebelum pelantikan KPU sebagai penyelenggara, telah mengakui ijazah tersangka memang tidak benar karena ijazah dengan No STTB 82157 adalah ijazah milik seorang perempuan atas nama St Rubiana siswi SMP 8 Ujung Pandang,” jelas Basman.

Hal sama juga disampaikan kuasa hukum Basman, Yusuf Gunco. “Karama sudah jadi tersangka, kami minta kepada KPU berhentikan sebagai anggota dewan,” tegas Yugo, sapaan akrab Yusuf Gunco.

“Kalau KPU Enrekang tidak ada tindakan ke tersangka, saya akan melaporkan ke DKPP,” tegas Yugo.

“Kami juga akan laporkan ke polisi karena tindakan KPU Enrekang ini jelas pembiaran melawan hukum,” ucapnya.

Sementara Komisioner KPUD Enrekang, Kasman menegaskan, untuk melakukan proses PAW harus ada surat dari DPRD ke KPU. “Harus ada surat dulu dari DPRD.”

Kasman menjelaskan, Pasal 426 UU 7 tahun 2017, PAW anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dilakukan apabila calon yang terpilih meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota dewan.

“Selain itu terbukti melakukan tindak pidana pemilu, berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kasman.

Share54Tweet34Share13SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Aturan Penghapusan Batas Kapasitas Penumpang Dikritik

Next Post

Organisasi Profesi Kesehatan Desak Pemprov Sulsel Tegas

Related Posts

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul
Regional

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul

by Dumaz Artadi
1 June 2022

Lontar.id - PT Astra International Tbk melalui Yayasan Pendidikan Astra  Michael D Ruslim (YPA-MDR) kembali menggelar pelatihan aman berlalu lintas...

Read more
Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

15 March 2022
Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

7 March 2022
RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

4 March 2022
Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

22 February 2022
Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

15 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In