Lontar.id – KPU Enrekang diminta memberhentikan Karama sebagai anggota DPRD oleh mantan calon legislatif (Caleg) DPRD) Kabupaten Enrekang, Basman.
Karama adalah legislator PPP yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pileg 17 April 2019 lalu.
Penetapan Karama sebagai tersangka berdasarkan nomor S.TAP/02/IV/TES/1.9/2020/RESKRIM tertanggal 13 April 2020.
“Saya meminta ke KPU sebagai penyelenggara memberhentikan dan memecat tersangka, Karama,” ujar Basman dikutip Upeks.
KPU Enrekang dianggap melawan hukum. “Ketua KPU Enrekang sendiri yang melaporkan tersangka bertepatan dengan hari pelantikan. Artinya dalam hal ini KPU Enrekang telah melakukan pembiaran melawan hukum,” tegas Basman.
Basman bahkan menilai langkah Ketua KPU Enrekang, Haslipa dalam melantik Karama, terkesan dipaksakan.
“Sebelum pelantikan KPU sebagai penyelenggara, telah mengakui ijazah tersangka memang tidak benar karena ijazah dengan No STTB 82157 adalah ijazah milik seorang perempuan atas nama St Rubiana siswi SMP 8 Ujung Pandang,” jelas Basman.
Hal sama juga disampaikan kuasa hukum Basman, Yusuf Gunco. “Karama sudah jadi tersangka, kami minta kepada KPU berhentikan sebagai anggota dewan,” tegas Yugo, sapaan akrab Yusuf Gunco.
“Kalau KPU Enrekang tidak ada tindakan ke tersangka, saya akan melaporkan ke DKPP,” tegas Yugo.
“Kami juga akan laporkan ke polisi karena tindakan KPU Enrekang ini jelas pembiaran melawan hukum,” ucapnya.
Sementara Komisioner KPUD Enrekang, Kasman menegaskan, untuk melakukan proses PAW harus ada surat dari DPRD ke KPU. “Harus ada surat dulu dari DPRD.”
Kasman menjelaskan, Pasal 426 UU 7 tahun 2017, PAW anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dilakukan apabila calon yang terpilih meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota dewan.
“Selain itu terbukti melakukan tindak pidana pemilu, berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kasman.