Lontar.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, meminta pada manajemen TVRI untuk menyelesaikan masalah yang ada secara internal di lingkungan TVRI, dan jangan dulu membawanya ke ranah publik dulu.
Harapan Johnny tersebut disampaikan setelah Kemenkominfo menggelar pertemuan dengan Dewan Pengawas dan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) di Jakarta, Jumat (06/12/2019).
Melalui rilis tertulis Kemenkominfo, disebutkan bahwa, pertemuan itu dilakukan untuk mengklarifikasi polemik pemberhentian Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya.
Kata Johnny, saat ini 60% karyawan TVRI adalah ASN (Aparatur Sipil Negara, red.) Kominfo, sehingga secara tidak langsung Kominfo punya kepentingan.
Dia menyatakan telah bertemu dengan Dewan Pengawas TVRI dan dengan para Direksi.
“Kepada Direksi dan Dewan Pengawas, saya berharap atas nama pemerintah agar penyelesaian manajemen TVRI diselesaikan secara internal di lingkungan TVRI, tidak dibawa ke ranah publik dulu. Jangan sampai saking transparannya, malah membuat masalah baru. Ada batasannya juga,” tegas Menteri Johnny saat jumpa pers dengan media di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (06/12/2019) .
Pertemuan terpisah dengan kedua pihak tersebut, merupakan keinginan Johnny, untuk mendengar penjelasan awal dari masing-masing pihak.
Johnny mengaku perlu mendengar dari kedua pihak dulu, untuk bisa menjembatani masalah yang ada. Dia ingin dapat informasi secara terus terang, yang disampaikan secara terbuka oleh masing-masing pihak.
“Saya ingin fair dan ambil posisi tanpa berpihak ke salah satu pihak, tapi berpihak ke TVRI dan rakyat,” jelasnya.
Dalam jumpa pers tersebut, Menteri Kominfo menjelaskan bahwa kewenangan Dewan Pengawas maupun Direksi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Amanat PP tersebut memungkinkan pemberhentian Direksi melalui tahapan Surat Pemberitahuan Pemberhentian, dan Direksi diberi kesempatan dalam kurun waktu 1 bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan diri.
“Setelah itu, Dewan Pengawas punya 2 bulan berikutnya untuk meneliti pembelaan dan jawaban Direksi, apakah alasannya memadai dan bisa diterima. Jika bisa diterima, dengan sendirinya Dewan Pengawas bisa membatalkan pemberhentian. Apabila Dewan Pengawas merasa alasan tidak bisa diterima, punya wewenang untuk memberhentikan,” jelas Menteri Johnny.
Menteri Kominfo meminta proses pemberhentian Direktur Utama melalui Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tersebut perlu dilakukan secara akuntabel dan bijaksana.
“Kita ingin lihat SK itu dijalankan secara akuntabel dan prudent. Saya catat, SK Pemberhentian keluar 4 Desember. Direksi punya kesempatan memberi pembelaan dirinya hingga 4 Januari 2020. Pemberhentian Direksi dengan pengangkatan Plt. yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya diatur dalam PP. Makanya perbaikan terhadap SK dirasa perlu, agar sejalan dan memenuhi kaidah PP. Kami harap secara internal ini bisa dilakukan perbaikan, prosenya dilakukan secara akuntabel dan prudent baik oleh Dewan Pengawas maupun Direksi,” harap Menkominfo.