Lontar.id – Saya berkunjungan ke Paris bersama keluarga inti. Agar bisa kumpul dan lebih efisien, saya memilih tinggal di apartemen.
Ketika mencari apartemen itulah, saya mengetahui bahwa Perancis adalah negara kapitalis yang pancasilais. Lho kok bisa? Cerita gampangnya seperti ini.
Perancis seperti umumnya negara eropa, adalah negara liberal dengan sistem ekonomi kapitalis. Perekonomiannya diserahkan pada mekanisme pasar. Tetapi ternyata di sini, pemerintahnya lewat “Paris Law”, mengatur sistem penyewaan properti.
Kata kuncinya adalah “mengatur”. Dan kata kunci ini perlu dipahami dengan baik. Karena banyak juga yang tidak bisa membedakan antara mengatur dengan turut serta. Atau campur tangan.
Lewat aturan itu, pemilik apartemen hanya boleh menyewakan propertinya maksimal 120 hari per tahun. Tujuannya:
1. Agar apartemen yang, karena lokasinya sangat strategis, atau karena pertimbangan lain, banjir bookingan. Sementara yang lain tidak tersewa. Aturan ini akan memberi peluang yang sama kepada semua apartemen yang ada, untuk tersewa.
- Untuk menjaga agar penyewa apartemen tidak didominasi turis asing. Sementara warga lokal harus tinggal di luar kota karena tidak mampu membayar sewa yang mahal.
- Agar kamar-kamar hotel tidak kehilangan pelanggan.
Ketentuan ini tentu akan mendorong distribusi pendapatan yang lebih merata. Pada gilirannya akan menumbuhkan keadilan sosial. Seperti yang tercantum di Sila kelima Pancasila kita.
Satu hal yang saya belum tahu, adakah pembatasan seseorang memiliki apartemen. Saya dapat informasi, di Australia ada. Yang juga negara liberal dan kapitalis.
Jika di Prancis ada pembatasan seseorang memiliki apartemen, maka sempurna sudah. Negara ini Kapitalis yang Pancasilais.
Penulis: Politisi DPP NasDem, Luthfi A Mutty.