Lontar.id – Polisi membekuk seorang pria bernama Bastian (49), warga Desa Serambi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat. Bastian diduga mencabuli anak tirinya yang masih usia 5 tahun.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada hari Rabu 22 Desembar 2021.
Awalnya, korban menghampiri ibunya melaporkan bahwa tangannya sakit. Kemudian sekisar pukul 16.30 WIB, saat si ibu hendak memandikan korban, anaknya mengaku bahwa kemaluannya sakit.
Namun, saat ibu korban bertanya, korban hanya diam.
Lalu pada pukul 17.30 WIB, ibu hendak membersihkan korban yang baru selesai buang air besar. Korban kembali mengatakam bahwa kemaluannya masih sakit.
Setelah tanya kembali apa penyebabnya. Korban mengatakan bahwa tadi siang bapak tirinya (pelaku) memegangi tangan dan menurunkan celananya batas lutut.
Lalu pelaku mencabuli korban sehingga kemaluannya terasa sakit.
Mendengar hal itu, ibu korban kemudian membuat laporan ke Polsek Jarai untuk proses secara hukum yang berlaku.
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan membenarkan kejadian tersebut.
“Pada hari Jum’at 14 Januari 2022, sekitar pukul 06.05 WIB kami melakukan penangkapan terhadap Bastian (pelaku), dan bawa ke Polsek Jarai untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya, seperti tertulis dalam keterangan di laman Humas Polri.
“Barang bukti sudah kita amankan,” lanjutnya.
Pelaku akan diherat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak bawah umur. Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Indra Gunawan.