Lontar.id – Masih wacana, pembatasan peserta kampanye pada Pilkada 2020 akan diberi batasan maksimal 20 orang. Pertemuan secara virtual juga didorong, sebab pandemi belum diketahui kapan selesai.
“Pertemuan dibuat dengan ketentuan, dilakukan secara online melalui video conference atau metode tatap muka virtual lain dengan memanfaatkan media daring, media sosial atau, dilakukan secara langsung dengan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta kampanye paling banyak 20 orang,” ujar Komisioner KPU, Dewa Raka Sandi, Sabtu (6/6/2020) dikutip dari Detikcom.
Peserta Pilkada 2020 juga didorong mengutamakan kampanye secara online. “Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye, mengupayakan metode kampanye pertemuan terbatas dilakukan secara daring atau online melalui video conference atau metode tatap muka virtual lain dengan memanfaatkan media daring online atau media sosial,” kata Raka.
Raka juga menjelaskan beberapa model kampanye yang dilarang seperti pentas seni, konser musik, olahraga gerak santai, hingga donor darah.
“Kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan atau hari ulang tahun juga jangan dilaksanakan,” tuturnya.