Lontar.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai perlu adanya penyesuaian dengan hasil evaluasi, dalam menghadapi tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2020. Salah satunya adalah instrumen kerja yang bakal diseragamkan.
Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, saat menjadi pembicara dalam FGD Penyusunan Instrumen Alat Kerja Pengawasan Pencaloman Pilkada 2020 di Jakarta, Selasa (14/1/2020) malam.
Afif mencontohkan, dokumentasi hasil pengawasan (formulir A) alat kerja yang belum terencana dengan baik perlu dibenahi. Menurutnya dengan penataan hasil pengawasan, maka saat penanganan pelanggaran atau dibutuhkan saat sidang bisa segera disampaikan dengan tepat.
Selain itu Afif berharap, semua data antardivisi dapat diseragamkan dalam satu wadah, yaitu di bagian Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu. Sebab, dia mengungkapkan, saat ini semua divisi masih menyimpan data di masing-masing bagian.
“Form A digital kita upayakan ada di semua portal daerah. Kita harap ini semua bisa dirapikan dan seragam datanya,” tuturnya melalui keterangan resmi Bawaslu RI, Rabu (15/1/2020).
Dalam kesempatan sama, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, antarpelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran administrasi harus sinkron. Sehingga, divisi pengawasan dan pelanggaran bisa saling bersinergi.
“Ini PR (pekerjaan rumah) kita bersama. Saya harap bisa bertemu (divisi) penindakan dan pengawasan agar bisa bekerja sama. Ke depan penindakan tidak hanya diam menunggu laporan karena akan dibantu pengawasan,” ungkapnya.
Bagja pun berharap pengawasan yang dilakukan dalam Pilkada Serentak 2020 bisa seirama dengan yang dibutuhkan bagian penindakan dan bagian penyelesaian sengketa. Baginya hal tersebut agar instrumen kerja yang digunakan bisa valid ketika digunakan saat penanganan pelanggaran maupun proses kasus sengketa.