Lontar.id – Tiga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), terluka saat mereka akan melakukan penertiban aset di area Stadion Mattoangin, Rabu (15/1/2020).
Para personel Satpol PP Pemprov Sulsel berupaya melakukan penertiban aset di areal stadion, yang terdiri atas empat bangunan, yakni stadion olah raga, gelanggang olah raga, kolam renang dan aula.
Tatapi, upaya mereka mendapat perlawanan. Pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) uang selama ini menguasai area stadion, menutup dan menggembok pintu gerbang, baik yang dari arah Jalan Mappanyukki maupun Jalan Pa’jonga Dg Alle.
Bahkan petugas yang sempat memaksa masuk, diserang dari dalam, sehingga terjadi saling serang antara pihak YOSS dengan Satpol PP.
Kepala Satpol PP Sulsel, Moedjiono menjelaskan, ketiga anggotanya yang menjadi korban lemparan batu, anak panah dan petasan, sudah dilarikan ke rumah sakit. “Kami berencana melakukan pengosongan,” ungkapnya.
Karena kejadian tersebut, ada beberapa orang yang diamankan oleh polisi, karena membawa molotov, busur dan anak panah.
Diketahui, selama setahun terakhir, Pemprov Sulsel terus berusaha menertibkan semua asetnya yang berada di tangan pihak ketiga. Setidaknya ada 41 aset yang akan ditertibkan, salah satunya adalah Stadion Mattoanging yang berubah nama menjadi Stadion Andi Mattalatta, Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Yudhiawan Wibisono, menyatakan pihaknya hanya menengahi dalam kejadian itu. Dia menambahkan, rencananya pihaknya juga akan memediasi antara Pemprov Sulsel dengan YOSS.
“Jumat 17 Januari besok jam 9 pagi, kami akan mediasi antara Pemprov Sulsel dan YOSS, karena areal itu kan milik rakyat Sulsel, memang harus ada yang mengelola, tapi siapa pun itu, yang penting tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pembina YOSS, Andi Ilhamsyah Mattalatta, menilai upaya yang dilakuka Pemprov Sulsel, sudah tindak pidana dan melanggar hak asasi manusia.
Ilhamsyah menyayangkan upaya yang dilakukan Pemprov Sulsel. Menurutnya, status lahan stadion tersebut masih dalam status uji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Untuk melakukan pengosongan, harus setelah ada keputusan hukum tetap dan mengikat. Saya akan mempertahankan ini sampai ada putusan hukum tetap dari PTUN dan Pengadilan Negeri Makassar,” tegas Ilhamsyah.
Sebelumnya, Pemprov juga sudah melakukan upaya pemasangan papan bicara di kawasan stadion tersebut, yang menyebutkan bahwa kawasan tersebut merupakan milik Pemprov Sulsel dan dalam waktu dekat akan dilakukan rehabilitasi.