Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) membuka kesempatan bagi masyarakat, khususnya para pengasuh pondok pesantren, ustaz, ustazah, serta guru di satuan pendidikan keagamaan untuk mengikuti pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Pendaftaran program ini dibuka mulai tanggal 2 hingga 5 November 2026 melalui platform Massive Open Online Course (MOOC) Pintar Kemenag.
Pelatihan yang akan dilaksanakan secara daring ini berlangsung selama lima hari, dari tanggal 6 hingga 10 November 2026. Program ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk memperkuat ekosistem pendidikan pesantren yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan.
Direktur Pemberdayaan Pesantren Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, menjelaskan bahwa menciptakan lingkungan pesantren yang aman memerlukan langkah yang sistematis dan terstruktur, serta didukung oleh kesadaran bersama dari seluruh elemen di dalamnya. “Membangun pesantren yang ramah anak dan bebas dari kekerasan tidak cukup hanya dengan menyelesaikan kasus atau mengubah regulasi di permukaan saja. Diperlukan transformasi yang menyentuh akar, mulai dari tata kelola pengasuhan, pemetaan risiko, hingga pelibatan aktif seluruh warga pesantren melalui kerangka kerja yang holistik,” ujar Yusi dikutip dari laman Kemenag.
Yusi menekankan bahwa pencegahan kekerasan harus menjadi bagian dari budaya sehari-hari di lingkungan pesantren, bukan hanya responsif saat kasus terjadi. Melalui pelatihan ini, para pendidik diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, mengenali potensi risiko sejak dini, dan memberikan respons yang tepat terhadap kasus kekerasan.
Para pengasuh, ustaz, musyrif, dan musyrifah memegang peranan krusial dalam mengenali tanda-tanda kerentanan santri serta membangun komunikasi yang empatik di lingkungan asrama. Mereka diharapkan tidak hanya mengawasi, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan aman dengan kematangan emosional dan kemampuan mendengarkan tanpa menghakimi.
Pelatihan di MOOC Pintar ini dirancang untuk memastikan para pengasuh dapat mendeteksi potensi kekerasan sejak dini, sehingga santri memiliki ruang yang aman untuk belajar dan berkembang. Materi pelatihan disusun secara komprehensif berdasarkan kerangka pencegahan kekerasan berbasis risiko, mencakup tiga dimensi utama:
- Pencegahan primer: Fokus pada asesmen risiko, mitigasi, edukasi, dan kampanye pencegahan sebelum kekerasan terjadi.
- Pencegahan sekunder: Menekankan respons dan intervensi cepat, deteksi dini, pelaporan, serta protokol pendampingan bagi korban kekerasan.
- Pencegahan tersier: Bertujuan membangun budaya antikekerasan secara berkelanjutan dan melibatkan komunitas untuk mencegah terulangnya tindakan kekerasan.
Selain itu, pelatihan ini mengadopsi pendekatan Child Safeguarding atau perlindungan anak, yang mencakup kebijakan perlindungan anak, kode etik perilaku, lingkungan kegiatan yang aman, saluran pelaporan ramah anak, serta mekanisme respons dan evaluasi yang transparan. Diharapkan, program ini dapat menciptakan budaya pengasuhan yang menjunjung tinggi kemaslahatan dan menghormati harkat serta martabat anak, menjadikan pesantren tempat menimba ilmu yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Komentar