Pencairan KJMU Tahap II 2026 Ditunda, Disdik DKI Jelaskan Alasannya

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menunda pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 hingga 6 November. Simak alasannya di sini.

Pencairan KJMU Tahap II 2026 Ditunda, Disdik DKI Jelaskan Alasannya
Ilustrasi kartu KJMU. Disdik Jakarta umumkan pencairan beasiswa KJMU tahap II tahun 2026 diundur. Foto: Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf terkait adanya perubahan jadwal pencairan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026. Dana yang semula dijadwalkan cair pada 30 Oktober 2026 ini mengalami penundaan.

“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) atas perubahan waktu pencairan bantuan Tahap II Tahun 2026,” tulis Disdik Jakarta dalam unggahan di akun Instagram resminya, Senin (2/11/2026).

Penundaan pencairan dana KJMU ini disebabkan oleh proses verifikasi lanjutan yang membutuhkan waktu tambahan. Verifikasi tersebut bertujuan untuk memeriksa data penerima agar sesuai dengan ketentuan baru dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, termasuk penyesuaian variabel khas daerah.

“Ini adalah upaya kami dalam memastikan penerima KJMU betul-betul tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah mereka.

Pencairan Mulai 6 November

Untuk memastikan proses pendidikan mahasiswa penerima KJMU lanjutan tidak terganggu, Disdik DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan pihak perguruan tinggi. Pencairan KJMU Tahap II Tahun 2026 ditargetkan dapat terlaksana pada 6 November 2026.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Perguruan Tinggi agar penerima lanjutan tidak terkendala dalam administrasi Perguruan Tinggi,” tegas mereka.

Disdik Jakarta kembali menyampaikan permohonan maaf atas perubahan jadwal ini. Mereka meyakini KJMU merupakan bantuan penting untuk menunjang keberlangsungan pendidikan mahasiswa.

“Oleh karena itu, kami terus mengupayakan agar proses verifikasi dapat diselesaikan, sehingga penyaluran bantuan dapat segera dilaksanakan. Kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf,” imbuh Disdik Jakarta.

Besaran Beasiswa KJMU

Besaran bantuan KJMU per semester adalah Rp 9 juta. Dana ini sudah termasuk bantuan uang saku bulanan sebesar Rp 750.

Uang saku akan ditransfer langsung ke rekening Bank DKI milik penerima, sementara biaya kuliah akan ditransferkan langsung kepada pihak kampus.

Bantuan yang diterima penerima KJMU dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, meliputi:

  • Biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri maupun swasta
  • Biaya hidup
  • Biaya buku
  • Biaya transportasi
  • Biaya perlengkapan kuliah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *