JAKARTA – Kasus pencatutan nama profesor tanpa izin dalam sebuah artikel ilmiah kembali mencuat. Sejumlah guru besar, baik dari dalam maupun luar negeri, mengaku namanya digunakan dalam artikel yang diterbitkan oleh Jurnal Ekliptika: Jurnal Inovasi Teknologi Berkelanjutan tanpa persetujuan mereka.
Artikel berjudul “Kolinearitas dan Regularisasi pada Model Layanan Publik Digital: Simulasi dalam Konteks Green Government” yang dimuat dalam Jurnal Ekliptika Vol. 7 No. 1 edisi Juli 2026, halaman 17-30, menjadi sorotan.
Salah satu profesor yang memprotes adalah Profesor Ines Mergel dari University of Konstanz, Jerman. Ia mengungkapkan keheranannya karena namanya tercantum dalam artikel tersebut tanpa sepengetahuannya. “Seandainya Google secara otomatis memasukkan artikel itu ke dalam daftar publikasi saya, mungkin saya tidak akan menyadarinya untuk beberapa waktu,” ujar Mergel kepada detikEdu pekan lalu.
Tidak hanya Profesor Mergel, Yudho Giri Sucahyo, seorang guru besar Ilmu Komputer dari Universitas Indonesia, dan Rachmawati, Guru Besar Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada, juga menyatakan tidak mengetahui namanya tercantum dalam artikel tersebut.
Setelah protes yang dilayangkan Profesor Mergel, artikel yang dipersoalkan tersebut akhirnya ditarik dari peredaran oleh editor Jurnal Ekliptika.
Respons Kemendikbudristek
Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendiktisaintek), Ahmad Najib Burhani, menyatakan bahwa kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. “Saya kan tidak tahu yang ini, tapi kasus seperti itu banyak,” ungkapnya saat ditemui usai Taklimat Media KSTI, KPPTI, dan KTJI Tahun 2026 di Gedung D Kemendiktisaintek, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menyikapi hal tersebut, pihaknya menegaskan kembali aturan mengenai jurnal ilmiah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 9 Tahun 2026. “Kalau umpamanya orang yang dicatutnya tidak tahu dan kemudian itu yang menjadi poin untuk bisa kemudian mereview status daripada akreditasi jurnal itu,” jelasnya.
Najib mendorong masyarakat yang menemukan kasus serupa untuk segera melaporkannya kepada Kemendiktisaintek. “Kita ada beberapa apa namanya pasal yang menyebutkan tentang beberapa disiplin, istilahnya kita menyebutkan di dalam Permen itu, adalah tindakan korektif jadi tindakan untuk membetulkan daripada jurnal itu,” katanya.
Ia menegaskan bahwa jurnal yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa penurunan artikel atau pencabutan akreditasi.
Praktik Nakal Penerbit Jurnal
Najib juga mencontohkan berbagai praktik nakal yang dilakukan oleh penerbit jurnal. Beberapa di antaranya adalah mencatut nama individu lain demi menaikkan akreditasi jurnal atau menerbitkan banyak artikel dalam satu waktu untuk tujuan komersialisasi. “Ada juga yang kemudian over komersialisasi untuk men-charge penulis untuk menulis,” ungkapnya.
Menurutnya, banyak isu terkait dunia jurnal ilmiah yang sebelumnya belum terakomodasi dalam peraturan lama, namun kini telah dimasukkan ke dalam regulasi yang baru. Pelaku praktik nakal ini bisa berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, hingga profesor, dan sanksi yang diberikan akan disesuaikan. “Ada yang kemarin dicabut gelarnya dan sebagainya,” pungkasnya.
Komentar