Modus Pengelola Jurnal Ilmiah Nakal Terbongkar, Kemendiktisaintek Tegaskan Aturan Baru

Praktik bermasalah dalam pengelolaan jurnal ilmiah di Indonesia terungkap, mulai dari pencatutan nama hingga komersialisasi berlebihan. Kemendiktisaintek tegaskan sanksi.

Modus Pengelola Jurnal Ilmiah Nakal Terbongkar, Kemendiktisaintek Tegaskan Aturan Baru
Ilustrasi penyusunan jurnal ilmiah Foto: thinkstock

Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Ahmad Najib Burhani, menyoroti sejumlah praktik bermasalah dalam pengelolaan jurnal ilmiah di Indonesia. Modus yang diungkapkan beragam, mulai dari mencantumkan nama akademisi tanpa izin hingga menjadikan penerbitan artikel sebagai ladang komersialisasi.

Najib mengungkapkan bahwa kasus pencatutan nama dalam publikasi ilmiah bukanlah hal baru. Meskipun belum mendalami kasus spesifik yang melibatkan Ekliptika: Jurnal Inovasi Teknologi Berkelanjutan, ia mengakui praktik serupa telah ditemukan dalam sejumlah kasus jurnal bermasalah lainnya di Indonesia.

“Saya kan enggak tahu yang ini, tapi kasus seperti itu banyak,” ungkap Najib saat ditemui seusai Taklimat Media KSTI, KPPTI, dan KTJI Tahun 2026 di Gedung D Kemdiktisaintek, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Sebelumnya, sejumlah guru besar dari dalam maupun luar negeri mengaku namanya dicantumkan dalam sebuah artikel ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal Ekliptika: Jurnal Inovasi Teknologi Berkelanjutan. Artikel berjudul “Kolinearitas dan Regularisasi pada Model Layanan Publik Digital: Simulasi dalam Konteks Green Government” terbit di Ekliptika Vol. 7 No. 1, edisi Juli 2026, halaman 17-30.

Menanggapi persoalan ini, Kemdiktisaintek kembali menegaskan ketentuan pengelolaan jurnal ilmiah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 9 Tahun 2026. Menurut Najib, pencantuman nama seseorang dalam artikel tanpa sepengetahuan dan persetujuannya dapat menjadi pertimbangan untuk mengevaluasi status akreditasi jurnal.

“Kalau umpamanya orang yang dicatutnya tidak tahu dan kemudian itu yang menjadi poin untuk bisa kemudian mereview status daripada akreditasi jurnal itu,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran serupa agar melaporkannya kepada Kemdiktisaintek. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi kementerian untuk menindaklanjuti dan melakukan evaluasi terhadap jurnal yang bersangkutan. Najib menjelaskan, regulasi terbaru telah memuat ketentuan mengenai tindakan korektif yang bertujuan memperbaiki tata kelola jurnal yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kita ada beberapa pasal yang menyebutkan tentang beberapa disiplin, istilahnya kita menyebutkan di dalam Permen itu, adalah tindakan korektif jadi tindakan untuk membetulkan daripada jurnal itu,” katanya.

Ia menegaskan, jurnal yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi, mulai dari penurunan artikel hingga pencabutan akreditasi.

Pencatutan Nama hingga Komersialisasi Berlebihan

Najib mengungkapkan modus praktik ‘nakal’ yang dilakukan pengelola atau penerbit jurnal ilmiah. Salah satunya adalah mencantumkan nama akademisi tanpa izin dengan tujuan meningkatkan kredibilitas atau akreditasi jurnal.

Selain itu, terdapat penerbit yang menerbitkan artikel dalam jumlah besar secara bersamaan demi mengejar keuntungan komersial. “Ada juga yang kemudian over komersialisasi untuk men-charge penulis untuk menulis,” ungkapnya.

Menurut Najib, berbagai persoalan tersebut menjadi alasan pemerintah memperkuat regulasi pengelolaan jurnal ilmiah. Sejumlah praktik bermasalah yang belum diatur secara memadai dalam ketentuan sebelumnya kini dimasukkan ke dalam regulasi terbaru.

“Jadi banyak sekali isu-isu yang berkait dengan dunia jurnal kita itu yang di antaranya di peraturan sebelumnya itu belum masuk, yang kemudian kita masukkan dalam regulasi yang baru,” imbuhnya.

Pemred Jurnal Ekliptika Diberhentikan

Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan Dr Abu Amar Busthomi, MSi, memberhentikan Rudi Kurniawan, ST, MT, dari jabatannya sebagai Pemimpin Redaksi Ekliptika: Jurnal Inovasi Teknologi Berkelanjutan. Keputusan ini merupakan buntut dari dugaan kecurangan akademik dalam sebuah artikel yang diterbitkan jurnal tersebut.

Dikutip dari dokumen pemberitahuan penarikan artikel (retraction notice) edisi revisi ke-4 yang diteken Kepala Unit Pelaksana Teknis Penerbitan, Plagiarisme, Pengelolaan Jurnal, dan Hak Kekayaan Intelektual (UPT P3H) Dr Rani Darmayanti, SPd, MPd, pencopotan tersebut dituangkan dalam Keputusan Rektor Nomor U071113/R/KP.00.3/5400/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 sebagai bagian dari restrukturisasi kelembagaan pengelolaan jurnal.

“Keputusan Rektor Nomor U071113/R/KP.00.3/5400/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 memberhentikan Rudi Kurniawan, S.T., M.T., dari jabatannya sebagai Pemimpin Redaksi Ekliptika: Jurnal Inovasi Teknologi Berkelanjutan, termasuk kewenangan editorial yang melekat pada jabatan tersebut. Keputusan ini berlaku efektif pada tanggal yang sama,” seperti dikutip dari dokumen tersebut, Senin (2/11/2026).

Rektor UNU Pasuruan kemudian menunjuk Kepala UPT P3H sebagai Pelaksana Tugas Koordinator Pengelolaan Jurnal Ekliptika berdasarkan Keputusan Rektor Nomor U071113/R/KP.00.3/5401/2026 tertanggal 31 Oktober 2026.

“Kepala UPT P3H ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Koordinator Pengelolaan Jurnal Ekliptika untuk menjamin keberlangsungan administrasi dan memfasilitasi pelaksanaan langkah-langkah korektif,” dikutip dokumen tersebut.

Dokumen juga menyebutkan pemberhentian Rudi Kurniawan dari jabatan pengelolaan editorial merupakan tindakan administratif institusional yang terpisah dari penarikan artikel. “Penilaian mengenai tanggung jawab individu dan kemungkinan pemberian sanksi administratif tambahan tetap tunduk pada keputusan dan prosedur yang berlaku.” Pencopotan ini dilakukan setelah Dewan Editorial melakukan proses klarifikasi pada Muhammad Khafid Ainul Yaqin, yang tercantum sebagai penulis pertama dalam publikasi awal, dan Rudi Kurniawan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *