8 Sekolah di Jambi Diduga Langgar Aturan TKA, Ini Penjelasan Kadisdik

Dinas Pendidikan Jambi tindak lanjuti dugaan pelanggaran tata tertib Tes Kemampuan Akademik (TKA) di delapan sekolah. Pelanggaran disebut murni kesalahan teknis humas.

8 Sekolah di Jambi Diduga Langgar Aturan TKA, Ini Penjelasan Kadisdik
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Muhammad Umar. Foto: ANTARA/HO-Humas Disdik Provinsi Jambi.

Sebanyak delapan sekolah di Provinsi Jambi dilaporkan melanggar tata tertib pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah mengambil langkah tindak lanjut terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Muhammad Umar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat daring melalui Zoom dengan kedelapan sekolah yang diduga terlibat. Menurutnya, pihak sekolah mengakui kejadian tersebut sebagai bentuk kekhilafan dan bukan kesengajaan untuk melanggar aturan. Pelanggaran terjadi akibat kesalahan teknis dalam mempublikasikan kegiatan.

“Pada dasarnya, pihak sekolah mengakui bahwa ini adalah bentuk kekhilafan, karena tidak ada upaya untuk melanggar tata tertib, melainkan kesalahan teknis dalam mempublikasikan kegiatan,” ujar Muhammad Umar di Jambi, Rabu (4/11/2026), seperti dikutip dari Antara.

Delapan sekolah yang dimaksud terdiri dari empat sekolah jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), dua sekolah jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan dua sekolah jenjang Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Umar merinci bahwa pelanggaran yang terjadi murni merupakan kesalahan yang dilakukan oleh bagian humas sekolah.

Humor sekolah tersebut mengunggah tangkapan layar atau foto peserta didik saat mengikuti TKA ke media sosial. Tindakan ini kemudian terdeteksi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Umar menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan peserta didik yang melakukan kecurangan secara sengaja. Ia menekankan kembali bahwa pelanggaran tersebut adalah akibat kekhilafan dalam proses publikasi.

“Disdik berharap seluruh kepala sekolah dan satuan pendidikan ke depan dapat lebih bijak dalam mempublikasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan TKA agar pelaksanaan pendidikan di Jambi tetap berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku,” harapnya.

Dari delapan sekolah tersebut, enam di antaranya berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Sekolah-sekolah ini tersebar di Kabupaten Kerinci, Batang Hari, Merangin, Tanjung Jabung Barat, dan Kota Sungai Penuh. Sementara itu, dua sekolah lainnya berada di bawah wewenang Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag), yang berlokasi di Kabupaten Kerinci dan Batang Hari.

Saat ini, sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Disdik Jambi telah menerima surat teguran yang telah disampaikan kepada masing-masing kepala sekolah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *