Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memberlakukan kembali sistem penjurusan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mulai tahun ajaran 2027/2028. Kebijakan ini merupakan salah satu arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang akan diterapkan pada tahun tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa tahun ajaran 2027/2028 akan menandai dua kebijakan penting. Pertama, siswa tidak lagi otomatis naik kelas. Kedua, penjurusan di jenjang SMA akan kembali dibuka.
“Kemudian yang kedua, yang nanti juga akan kami berlakukan mulai tahun pelajaran 2027/2028 adalah dibukanya kembali jurusan,” ujar Mu’ti dalam acara Koordinasi dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bantuan Pemerintah Pengembangan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD MBI) di Hotel Merlynn Park Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Jurusan yang Akan Dibuka Kembali
Mu’ti memaparkan bahwa jurusan yang rencananya akan dihidupkan kembali meliputi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan atau penambahan jurusan baru di masa mendatang.
“Ini paling tidak ada jurusan yang sudah biasa dulu diselenggarakan: IPA, IPS, dan juga bahasa. Mungkin nanti ada modifikasi-modifikasi tertentu,” jelasnya.
Modifikasi atau penambahan jurusan baru ini akan dirancang untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan. Menurut Mu’ti, penjurusan di jenjang SMA dinilai krusial sebagai bekal persiapan siswa memasuki perguruan tinggi.
“Selama ini kami di perguruan tinggi (merasa) foundational knowledge bagi para mahasiswa baru itu memang rata-rata di bawah yang kita harapkan dan oleh karena itu, maka dengan dibukanya kembali jurusan, kami tentu saja berharap agar para murid, khususnya SLTA, memiliki basis knowledge yang lebih baik, sehingga ketika mereka masuk ke jenjang perguruan tinggi akan lebih siap lagi sesuai dengan bidang keilmuannya,” papar Mu’ti.
Pembukaan jurusan baru selain IPA, IPS, dan Bahasa akan dilakukan secara bertahap. Kehadiran Tes Kemampuan Akademik (TKA) juga disebut Mu’ti sebagai upaya perlahan untuk mengarahkan siswa dalam memilih jurusan.
“Karena tes TKA itu, Tes Kemampuan Akademik, selain ada mata pelajaran yang wajib, juga ada mata pelajaran pilihan yang oleh para murid menjadi pilihan untuk orientasi mereka melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi,” jelasnya.
Saat ini, TKA telah dimanfaatkan oleh para rektor perguruan tinggi negeri (PTN) sebagai salah satu syarat pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Mu’ti berharap hasil TKA dapat juga digunakan oleh kampus negeri maupun swasta untuk penerimaan mahasiswa melalui jalur seleksi lainnya.
“Tes Kemampuan Akademik oleh para rektor perguruan tinggi negeri, mudah-mudahan juga swasta termasuk di dalamnya, menjadi salah satu aspek dalam penerimaan mahasiswa baru jalur nontes. Selain itu. mereka yang tidak diterima lewat nontes juga bisa menjadi salah satu komponen dalam penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi,” tandasnya.
Komentar