Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Penilaian Meliputi Akademik dan Karakter

Mulai tahun ajaran 2027/2028, siswa tidak lagi otomatis naik kelas. Penilaian akan mencakup pencapaian akademik dan karakter.

Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Penilaian Meliputi Akademik dan Karakter
Foto: Devita Savitri/detikcom

JAKARTA – Kebijakan baru mengenai kenaikan kelas siswa akan resmi diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028. Kebijakan ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan akan mengubah sistem yang selama ini berlaku, di mana siswa tidak lagi otomatis naik ke jenjang berikutnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. “Kami akan menerapkan kebijakan tidak otomatis naik kelas sebagai upaya kita untuk meningkatkan kualitas pembelajaran,” tuturnya dalam acara Koordinasi dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bantuan Pemerintah Pengembangan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD MBI) di Hotel Merlynn Park Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Karakter Siswa Ikut Jadi Penilaian Kenaikan Kelas

Penentuan kenaikan kelas siswa ke depannya tidak hanya akan didasarkan pada pencapaian akademik atau academic achievement, tetapi juga akan mempertimbangkan aspek non-akademik yang berkaitan dengan karakter siswa.

“Nanti tidak otomatis naik kelas itu tidak hanya berkaitan dengan academic achievement, tapi juga kaitannya dengan karakter, kaitannya dengan behavior, kaitannya dengan akhlak mulia. Karena pendidikan itu kalau kita baca dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah proses yang kita selenggarakan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” jelas Mu’ti.

Mu’ti menambahkan, pidato Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kejujuran menginspirasi kebijakan ini. Presiden menyatakan bahwa orang yang pintar tetapi tidak jujur lebih baik dihindari, dibandingkan yang tidak terlalu pintar tetapi jujur. “Pak Presiden dalam pidato beberapa waktu yang lalu menyampaikan ada orang pintar tapi tidak jujur, lebih baik tidak begitu pintar tapi jujur. Walaupun yang lebih baik adalah pintar dan jujur, yang hancur adalah sudah tidak pintar, tidak jujur,” bebernya.

Akan Tertuang dalam Peraturan Menteri

Mengenai penilaian perilaku dan karakter siswa yang mungkin berkaitan dengan catatan dari guru bimbingan dan konseling (BK), Mu’ti menjelaskan bahwa penentuan kenaikan kelas selama ini dilaksanakan melalui rapat seluruh guru.

Hal ini dipastikan tidak akan berubah, di mana keputusan akhir kenaikan kelas tetap dihasilkan melalui rapat bersama seluruh guru di masing-masing sekolah. Hasil akhir rapat tersebut akan merangkum seluruh penilaian guru, baik guru wali kelas maupun guru mata pelajaran, termasuk guru BK.

Untuk ketentuan yang lebih teknis, Mu’ti meminta publik untuk menunggu. Rincian lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen). “Kalau selama ini kan penetapan itu dilaksanakan melalui rapat bersama guru, di situlah nanti tidak hanya guru wali, tapi semua guru. Tapi nanti teknisnya akan diatur dengan peraturan menteri,” kata Mu’ti.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *