Dana KJP Plus Tahap II 2026 Cair Mulai November, Ini Rincian dan Aturannya

Pencairan KJP Plus Tahap II 2026 dimulai 3 November untuk 23.833 siswa. Simak rincian dana per jenjang dan aturan penggunaannya agar tidak dicabut.

Dana KJP Plus Tahap II 2026 Cair Mulai November, Ini Rincian dan Aturannya
Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 cair. Foto: Rifkianto Nugroho

JAKARTA – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026. Penyaluran bantuan ini akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 3 November 2026.

Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 ini diperuntukkan bagi 23.833 peserta didik penerima lanjutan yang telah berhasil melewati proses verifikasi. Dana tersebut akan disalurkan langsung ke rekening KJP Plus masing-masing peserta didik.

“Pencairan bantuan dilakukan secara bertahap setelah melalui proses verifikasi dan penetapan penerima,” ujar Disdik DKI Jakarta melalui unggahan di akun Instagram resminya, Rabu (4/11/2026).

Rincian Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026

Jumlah penerima dan besaran dana bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 terbagi berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:

  • SD, SDLB, MI
    • Penerima: 11.447 murid
    • Dana personal per bulan: Rp 250.000
    • Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 130.000
  • SMP, SMPLB, MTs
    • Penerima: 6.150 murid
    • Dana personal per bulan: Rp 300.000
    • Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 170.000
  • SMA, SMALB, MA
    • Penerima: 2.347 murid
    • Dana personal per bulan: Rp 420.000
    • Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 290.000
  • SMK
    • Penerima: 3.806 murid
    • Dana personal per bulan: Rp 450.000
    • Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 240.000
  • Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
    • Penerima: 83 murid
    • Dana personal per bulan: Rp 300.000

Cara Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026

Dana KJP Plus disalurkan langsung ke rekening Bank Jakarta milik setiap peserta. Agar dana dapat tersalurkan, peserta wajib menyelesaikan beberapa tahapan, termasuk pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), penyerahan buku tabungan dan ATM, serta proses pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

Setelah dana masuk ke rekening, pencairan dapat dilakukan melalui dua cara:

  1. Lewat Teller Bank Jakarta
    Datangi kantor Bank Jakarta terdekat, sampaikan keperluan untuk mencairkan dana KJP Plus. Jika dana sudah masuk, siswa dapat mengambil tunai maksimal Rp 100.000 per bulan, sementara sisa dana digunakan secara non-tunai.
  2. Lewat ATM Bank Jakarta
    Kunjungi mesin ATM Bank Jakarta terdekat. Masukkan kartu ATM dan ikuti instruksi pada layar untuk mengecek saldo. Setelah dana cair, siswa dapat menarik tunai maksimal Rp 100.000 setiap bulannya, dengan sisa bantuan wajib digunakan secara non-tunai.

Ketentuan ini merujuk pada aturan Dinas Pendidikan Jakarta yang membatasi pengambilan dana personal secara tunai maksimal Rp 100.000 per bulan.

Larangan Bagi Penerima KJP Plus

Penerima KJP Plus diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, terdapat 23 poin larangan yang harus dipatuhi penerima.

Pelanggaran terhadap salah satu atau akumulasi larangan tersebut dapat berujung pada sanksi penarikan dana KJP Plus dan pemberhentian status sebagai penerima bantuan, sesuai rekomendasi satuan pendidikan.

Beberapa larangan yang harus dihindari antara lain:

  • Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar ketentuan Pergub.
  • Merokok, menggunakan atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
  • Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, atau pelecehan seksual.
  • Terlibat dalam kekerasan, perundungan, tawuran, geng motor/sekolah.
  • Minum minuman keras/beralkohol.
  • Terlibat dalam pencurian, pemalakan, pemerasan, penjambretan, perkelahian, atau penipuan.
  • Terlibat dalam mencontek massal, membocorkan soal/kunci jawaban.
  • Terlibat dalam aksi pornoaksi/pornografi atau menyebarluaskan gambar tidak senonoh.
  • Membawa senjata tajam dan peralatan berbahaya lainnya.
  • Bolos sekolah minimal 4 kali dalam sebulan atau terlambat tiba di sekolah minimal 6 kali dalam sebulan.
  • Menggandakan atau menjaminkan bansos/buku tabungan kepada pihak lain.
  • Menghabiskan bansos untuk kebutuhan yang tidak nyata.
  • Meminjamkan bansos kepada pihak lain.
  • Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *