KJMU DKI Jakarta Mulai Disalurkan 3 November, Ini Rincian Besaran dan Syaratnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan beasiswa KJMU secara bertahap mulai 3 November 2026. Ketahui besaran bantuan dan syarat lengkapnya di sini.

KJMU DKI Jakarta Mulai Disalurkan 3 November, Ini Rincian Besaran dan Syaratnya
Kartu KJMU Jakarta. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memulai penyaluran bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) secara bertahap mulai tanggal 3 November 2026. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menjelaskan bahwa proses seleksi penerima beasiswa ini dilakukan dengan lebih ketat demi memastikan keberlanjutan studi bagi warga Jakarta dari jenjang pendidikan dasar hingga tinggi.

“Kami pastikan setiap bantuan sampai kepada yang berhak melalui verifikasi ketat. Ini merupakan komitmen Gubernur agar KJMU dan KJP Plus menjaga akses pendidikan tetap terbuka bagi warga Jakarta, dari sekolah hingga perguruan tinggi,” ujar Chico, mengutip Antara, Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, sebanyak 12.462 mahasiswa telah ditetapkan sebagai penerima. Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengalokasikan dana sebesar Rp112.158.000.000 untuk program KJMU. Dana ini akan mencakup 472 mahasiswa Diploma III, 1.218 mahasiswa Diploma IV, 10.739 mahasiswa Sarjana, dan 33 mahasiswa jenjang profesi.

Besaran Beasiswa KJMU

Setiap semester, penerima beasiswa KJMU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 9 juta. Jumlah ini sudah termasuk alokasi uang saku bulanan sebesar Rp 750. Uang saku akan disalurkan langsung ke rekening Bank DKI milik penerima, sementara biaya kuliah ditransfer langsung ke pihak kampus.

Bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, meliputi biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri maupun swasta, biaya hidup, pembelian buku, biaya transportasi, hingga perlengkapan kuliah.

Syarat Penerima KJMU

Calon Penerima Baru:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta.
  • Berdomisili di DKI Jakarta minimal 5 tahun berturut-turut.
  • Pengecualian pendaftaran berlaku bagi murid Sekolah Rakyat.
  • Terdaftar dalam DTSEN atau sebagai penerima manfaat Panti Sosial Dinas Sosial.
  • Lulus satuan pendidikan menengah negeri, swasta, atau Sekolah Rakyat paling lambat 3 tahun terakhir.
  • Pengajuan pendaftaran dilakukan paling lambat pada semester 4.
  • Lulus seleksi atau diterima pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari jalur reguler di bawah Kemdiktisaintek dan Kemenag, atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari jalur reguler dengan akreditasi program studi minimal C/Baik di bawah Kemdiktisaintek yang menaungi wilayah Jakarta.
  • Memiliki Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal 2,75 dari skala 4,00 di PTN, atau minimal 3,00 dari skala 4,00 di PTS selama dua semester berturut-turut (kecuali bagi mahasiswa semester 1 dan/atau penyandang disabilitas).
  • Menempuh pendidikan pada perguruan tinggi dengan program studi yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan kebutuhan Pemprov DKI Jakarta dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Calon Penerima Lanjutan (Jenjang D3, D4, dan S1):

  • Terdaftar di PTN dari jalur reguler di bawah Kemdiktisaintek dan Kemenag.
  • Terdaftar di PTS dari jalur reguler dengan akreditasi program studi minimal C/Baik di bawah Kemdiktisaintek yang menaungi wilayah Jakarta.
  • Memiliki IPS minimal 2,75 dari skala 4,00 di PTN, atau minimal 3,00 dari skala 4,00 di PTS selama dua semester berturut-turut (kecuali bagi penyandang disabilitas).

Calon Penerima Lanjutan (Jenjang Profesi):

  • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta.
  • Pernah menerima KJMU pada jenjang D4/S1.
  • Terdaftar dalam DTSEN atau penerima manfaat panti sosial.
  • Lulus seleksi atau diterima pada PTN dari jalur reguler di bawah Kemdiktisaintek dan Kemenag, atau PTS dari jalur reguler dengan akreditasi program studi minimal C/Baik di bawah Kemdiktisaintek yang menaungi wilayah Jakarta.
  • Memiliki IPS minimal 2,75 dari skala 4,00 di PTN, atau minimal 3,00 dari skala 4,00 di PTS (kecuali bagi penyandang disabilitas).

Mahasiswa penerima KJMU tahap II tahun 2026 yang merupakan calon penerima lanjutan tetap dapat menerima bantuan hingga lulus jenjang pendidikan, asalkan terus memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Proses pendaftaran akan melibatkan verifikasi dan validasi yang mempertimbangkan variabel khas daerah pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), termasuk kepemilikan mobil, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar, dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) orang tua.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *