Pendaftaran PIP Kemenag 2026 Tahap 2 Dibuka, Siswa Non-Mandiri Segera Ajukan

Kemenag membuka pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 Tahap 2 hingga 8 November 2026. Simak besaran bantuan dan alur pengajuannya.

Pendaftaran PIP Kemenag 2026 Tahap 2 Dibuka, Siswa Non-Mandiri Segera Ajukan
Ilustrasi Bantuan PIP. (Foto: Dok Laman SMKN 3 Sampit)

Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan bagi siswa di satuan pendidikan keagamaan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 Tahap 2. Pendaftaran program ini akan ditutup pada 8 November 2026.

Penting untuk dicatat bahwa pendaftaran PIP Kemenag 2026 Tahap 2 tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh siswa. Proses pengajuan harus melalui pendataan yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Sekolah atau madrasah akan mengajukan nama-nama siswa yang memenuhi kriteria sebagai calon penerima PIP.

Besaran Bantuan PIP Kemenag 2026 Tahap 2

Besaran dana bantuan yang diterima akan bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 119 Tahun 2026, rinciannya adalah sebagai berikut:

  • MI/SD sederajat: Rp 450.000. Siswa kelas VI akan menerima dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000, sementara siswa kelas I, II, III, IV, dan V akan mendapatkan Rp 450.000.
  • MTS/SMP sederajat: Rp 750.000. Siswa kelas IX menerima dana semester sebesar Rp 375.000, sedangkan siswa kelas VII dan VIII mendapatkan Rp 750.000.
  • MA/SMA sederajat: Rp 1,8 juta. Siswa kelas XII akan menerima dana semester sebesar Rp 900.000, sementara siswa kelas X dan XI mendapatkan Rp 1,8 juta.

Alur Pengajuan PIP Kemenag 2026 Tahap 2

Operator satuan pendidikan perlu mengikuti alur pengajuan berikut melalui aplikasi PIP Kemenag:

  1. Akses aplikasi PIP di tautan https://pip.kemenag.go.id/login.
  2. Masuk menggunakan email SSO EMIS beserta kata sandi, lalu pilih sebagai operator.
  3. Aktifkan otentikasi dua faktor (2FA) dengan mengunduh aplikasi Google Authenticator di ponsel Anda.
  4. Pindai kode batang (barcode) untuk mendapatkan kode OTP (One-Time Password) yang akan muncul di aplikasi Google Authenticator.
  5. Masukkan kode OTP tersebut ke dalam aplikasi PIP.
  6. Setelah berhasil masuk ke dasbor aplikasi PIP, akan ditampilkan daftar nominasi sementara yang berasal dari data siswa dan desil nasional.
  7. Operator menandai siswa yang akan diajukan sebagai calon Daftar Nominasi Tetap (DNT).
  8. Verifikator akan meninjau usulan tersebut, yang dapat disetujui atau dibatalkan.
  9. Jika usulan disetujui, operator mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  10. Setelah semua proses verifikasi selesai, dana PIP akan disalurkan ke rekening siswa yang ditetapkan.

Jadwal Pengajuan PIP Kemenag 2026 Tahap 2

Periode penting dalam pengajuan PIP Kemenag 2026 Tahap 2 adalah sebagai berikut:

  • Pengajuan Calon Penerima PIP: 30 Oktober – 8 November 2026
  • Verifikasi dan Validasi: 10 – 12 November 2026
  • Penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT): 3 – 9 November 2026

Informasi lebih detail mengenai Program Indonesia Pintar ini dapat diakses melalui akun Instagram resmi Puspenma Kemenag, @puspenma.kemenag.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *