Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan bagi siswa di satuan pendidikan keagamaan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 Tahap 2. Pendaftaran program ini akan ditutup pada 8 November 2026.
Penting untuk dicatat bahwa pendaftaran PIP Kemenag 2026 Tahap 2 tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh siswa. Proses pengajuan harus melalui pendataan yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Sekolah atau madrasah akan mengajukan nama-nama siswa yang memenuhi kriteria sebagai calon penerima PIP.
Besaran Bantuan PIP Kemenag 2026 Tahap 2
Besaran dana bantuan yang diterima akan bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 119 Tahun 2026, rinciannya adalah sebagai berikut:
- MI/SD sederajat: Rp 450.000. Siswa kelas VI akan menerima dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000, sementara siswa kelas I, II, III, IV, dan V akan mendapatkan Rp 450.000.
- MTS/SMP sederajat: Rp 750.000. Siswa kelas IX menerima dana semester sebesar Rp 375.000, sedangkan siswa kelas VII dan VIII mendapatkan Rp 750.000.
- MA/SMA sederajat: Rp 1,8 juta. Siswa kelas XII akan menerima dana semester sebesar Rp 900.000, sementara siswa kelas X dan XI mendapatkan Rp 1,8 juta.
Alur Pengajuan PIP Kemenag 2026 Tahap 2
Operator satuan pendidikan perlu mengikuti alur pengajuan berikut melalui aplikasi PIP Kemenag:
- Akses aplikasi PIP di tautan https://pip.kemenag.go.id/login.
- Masuk menggunakan email SSO EMIS beserta kata sandi, lalu pilih sebagai operator.
- Aktifkan otentikasi dua faktor (2FA) dengan mengunduh aplikasi Google Authenticator di ponsel Anda.
- Pindai kode batang (barcode) untuk mendapatkan kode OTP (One-Time Password) yang akan muncul di aplikasi Google Authenticator.
- Masukkan kode OTP tersebut ke dalam aplikasi PIP.
- Setelah berhasil masuk ke dasbor aplikasi PIP, akan ditampilkan daftar nominasi sementara yang berasal dari data siswa dan desil nasional.
- Operator menandai siswa yang akan diajukan sebagai calon Daftar Nominasi Tetap (DNT).
- Verifikator akan meninjau usulan tersebut, yang dapat disetujui atau dibatalkan.
- Jika usulan disetujui, operator mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Setelah semua proses verifikasi selesai, dana PIP akan disalurkan ke rekening siswa yang ditetapkan.
Jadwal Pengajuan PIP Kemenag 2026 Tahap 2
Periode penting dalam pengajuan PIP Kemenag 2026 Tahap 2 adalah sebagai berikut:
- Pengajuan Calon Penerima PIP: 30 Oktober – 8 November 2026
- Verifikasi dan Validasi: 10 – 12 November 2026
- Penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT): 3 – 9 November 2026
Informasi lebih detail mengenai Program Indonesia Pintar ini dapat diakses melalui akun Instagram resmi Puspenma Kemenag, @puspenma.kemenag.
Komentar